SAMIN-NEWS.com, PATI – Meski pernikahan dini yang dilakukan oleh anak secara langsung bukan termasuk kekerasan, akan tetapi hal ini jika mengacu pada kesepakatan bersama dengan pihak terkait merupakan kekeliruan dan pelanggaran pada kesepakatan itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berancana (Dinsosp3akb), Etik Trihartanti, Selasa (29/12/2020).
“Pernikahan dini itu kan memang, meski dilakukan secara langsung terang-terangan tidak ada kekerasan, tapi hal ini sudah disepakati bersama, ditandatangani bersama, tidak ada pernikahan dini,” ungkap Etik di kantornya kepada Saminnews.
Langkah ini berkaitan dengan kesiapan anak untuk melangsungkan pernikahan usia dini. Mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar. Ini juga berkaitan dengan faktor fisik dari yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan agar pernikahan usia dini dihindari. Bukan apa-apa, karena seorang wanita yang akan menikah harus matang dari segi umur dan pemikirannya, karena merekalah yang akan bertanggung jawab membentuk seorang anak dari sisi mental maupun psikis.
“Hal ini untuk antisipasi kekerasan pada anak maupun menghindari kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Hingga akhirnya pemerintah dari Kementerian Agama, juga dari Kementerian PPPA mengeluarkan UU pernikahan,” paparnya.
Dalam undang-undang yang dibentuk itu, kata Etik bahwa usia nikah dini sebelumnya pada tahun 16. Kemudian, dengan mengacu peraturan tersebut lantas berubah menjadi usia 18 tahun yakni bagi wanita.
“Sekarang dirubah, karena usia anak itu kan sampai 18 tahun diperbolehkan bagi perempuan, sementara untuk laki-laki umur 20 tahun.
Meski demikian, menurutnya ada yang tetap menjalankan pernikahan sebelum tercapai umur yang ditentukan itu. Pihaknya menyebut bahwa kasus ini bany dialami bagi mereka yang mengalami hamil sebelum nikah. Dan jika belum memenuhi syarat umur, maka dilakukan sidang pranikah.