JELANG Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang, kabar buruk justru tersiar melalui hasil penelitian dan survei terbaru Global Corruption Barometer 2020 yang dirilis oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII). Salah satu hasil dari penelitian tersebut menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi lembaga terkorup sepanjang tahun 2020.
Dalam temuan survei dan penelitian tersebut memang diketahui bahwa lembaga parlemen di Asia memang menjadi institusi paling korup. Ya, kabar baiknya adalah setidaknya Indonesia masih berada di bawah India yang menempati urutan pertama dalam urusan maling berdasi tahun ini.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, ternyata bukan hanya kurva penyebaran Covid-19 yang enggan melandai. Hal tersebut juga berlaku dalam urusan praktik korupsi di panggung politik nasional. Para dewan seolah tak gentar untuk terus mencuri keringat rakyat yang saat ini sedang dihadapkan dalam situasi yang begitu pelik dalam masa pandemi seperti sekarang.
Secara garis besar, mungkin kita sudah tidak begitu asing dan kaget dengan praktik tindak pidana korupsi di Indonesia. Budaya korupsi begitu subur, mekar tak tergantung musim dan panen bisa semaunya tanpa menunggu waktu.
Menanggapi sorotan hasil penelitian lembaga internasional tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyebut bahwa hal ini tidak begitu mengejutkan. Pasalnya, tanpa hasil survei tersebut pun mayoritas masyarakat telah mengasumsikan DPR RI sebagai lembaga negara terkourp.
“Ini tak terlalu mengejutkan. Walau hampir setahun terakhir gelombang penangkapan oleh penegak hukum terhadap anggota DPR nyaris tak terdengar, namun publik rupanya masih cenderung menganggap DPR sebagai lembaga terkorup,” kata Lucius.
Persepsi soal korupsi tak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya penangkapan atau OTT terhadap anggota legislatif. Tetapi ada faktor lain yang membuat persepsi itu tetap melekat pada benak publik.
Salah satunya faktor utama yang membuat DPR dianggap sebagai lembaga terkorup karena lembaga legislatif ini dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas lemahnya penegakan hukum terkait korupsi melalui revisi UU KPK.
Apa yang disampaikan Lucius tentu terasa begitu masuk akal. Pasalnya, meskipun belakangan tak terdengar adanya anggota DPR yang tertangkap karena korupsi, nyatanya hasil survei dan penelitian seperti itu tetap muncul.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa tidak adanya DPR yang tertangkap karena korupsi, itu bisa jadi bukan karena praktik korupsi tak lagi dilakukan oleh DPR. Tetapi lebih karena lembaga yang melakukan penindakan terhadap korupsi sudah dibuat tak berdaya oleh DPR melalui revisi UU KPK. Jadi ya semacam upaya mengamankan diri agar tidak ditangkap dalam pusaran kasus korupsi saja.
Hmm miris !! Akhir kata mari kita rayakan kegilaan ini dengan mengirimkan doa kepada semua anggota DPR RI di sana. Semoga Khusnul Khotimah !