SAMIN-NEWS.com, BATANG – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diundangkan tanggal 20 November 2020, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) siap bersinergi Joint Ventura (JV) dengan sesama BUMN dan Pemerintah Kabupaten Batang. Demikian penjelasan Direktur Utama PT KIW, Rahmadi Nugroho mengantisipasi dan menyambut baik dengan semangat Perpres 109/2020.
Rahmadi Nugroho menambahkan bahwa pelaksanaan PSN perlu sinergitas dimana rencana dibentuknya JV terdiri dari PT Pembangunan Perumahan, PT Perkebunan Nasional IX, PT KIW dan Pemkab Batang agar terwujudnya dioptimalisasi yang tinggi untuk memaksimalkan dampak PSN bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional.
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sudah diputuskan termasuk PSN sebagaimana Perpres 109/2020, adalah proyek sekaligus program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“PT KIW yang memiliki core bisnis membangun, mengembangkan dan mengelola kawasan industri mempunyai prinsip melayani dengan semangat ramah investasi”, ujar Rahmadi Nugroho. Pertimbangannya sebagai salah satu daya tarik investor menanamkan investasi di KITB. Artinya, investor dilayani dengan cepat, tepat, transparan, mudah dan murah. Investor yang serius dan memiliki semua persyaratan yang diperlukan lebih tertarik menanamkan investasinya dikawasan industri seperti KITB.