Penerapan Prokes Serentak di 20 Pasar Daerah di Kabupaten Pati

Personel yang bertugas untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Puri Pati, saat diapelkan oleh Kepala Pasar Puri Baru, Kartono. Berturut-turut Pasar Trangkil, Kecamatan Trangkail dan Pasar Kayen, di Kecamatan Kayen.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Seluruh personel jajaran Pasar Daerah di Kabupaten Pati, mulai Selasa (1/12) hari ini disiagakan untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap para pedagang dan pengunjung pasar. Pertimbangannya pasar adalah merupakan pusat bertemunya transaksi antara penjual dengan pembeli, sehingga terjadinya kerumunan di antara mereka sudah barang tentu tak bisa dihindari.

Karena itu, di tengah kembali merbaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) ini, pasar menjadi prioritas dalam upaya pencegahannya. Yakni, dengan cara penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap para pedagang dan juga pengunjung, karena jika hal itu tanpa adanya penerapan prokes maka upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran benar-benar sulit dikendalikan, sehingga warga diminta kesadaran serta tanggung jawab masing-masing.

Maksudnya, papar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso, pihaknya mengharap agar para pedagang dan pengunjung pasar, masing-masing dengan penuh kesadaran menerapkan protokol kesehatan. ”Salah satu cara di antaranya, pedagang jangan memanggil pengunjung untuk membeli barang dagangannya dengan jaran terlalu dekat, sehingga mengabaikan ketentuan untuk saling menjaga jarak,”tandasnya.

Personel yang bertugas untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Puri Pati, saat diapelkan oleh Kepala Pasar Puri Baru, Kartono. Berturut-turut Pasar Trangkil, Kecamatan Trangkail dan Pasar Kayen, di Kecamatan Kayen.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam melakukan transaksi baik pedagang dan pengunjung jangan sampai berdekataan, tapi dengan mengambil jarak yang cukup antara dua sampai tiga meter tentu cukup ideal.  Selain itu juga jangan sampai mengabaikan, semua yang ada di dalam lingkungan pasar harus memakai masker, serta selalu mencuci tangan dengan fasilitas air dan sabun yang sudah disediakan.

Selebihnya, masing-masing juga saling menjaga diri, di mana saat berada di lingkungan, di mana saja, tidak hanya di dalam pasar melainkan dalam kegiatan lain di luar berjualan maupun berkunjung ke pasar hendaknya dengan niat sampai membawa virus sehingga menular pada orang lain. Demikian pula, jagalah diri sendiri agar orang lain juga jangan menularkan virus Covid-19 ini ke dirimu.

Karena itu, jika pedagang maupun pengunjung diingatkan oleh personel petugas, hendaknya selalu mematuhi apa yang disarankan, termasuk dari mana mereka harus masuk ke pasar melalui pintu masuk, dan juga saat keluar juga harus melalui pintu keluar. ”Secara periodik personel yang bertugas baik dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan juga personel petugas pasar hendaknya dipatuhi,”imbuhnya.

Previous post Tangkal Covid-19 Disebut Melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2020
Next post Anggaran Covid-19 UPT Puskesmas Melalui BLUD

Tinggalkan Balasan

Social profiles