SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menemui sejumlah warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang datang datang mengadu terkait kinerja Kadusnya yang dianggap tak sesuai dengan tanggung jawabnya.
Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Komisi A bersama dengan perwakilan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati menerima aduan terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan dengan keterangan salah satu perwakilan warga yang bernama Totok Antoro, Kadusnya saat ini telah berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya mulai dari masa awa; pandemi Covid-19 hingga bulan Oktober tidak pernah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar yang bersangkutan sadar dan mengundurkan diri karena sudah tidak dikendaki lagi oleh warganya, atau dipaksa untuk diberhentikan dari tugasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan.
“Akan tetapi jika memang sudah tidak sesuai dengan prosedur, ya silahkan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Pada momen tersebut pula, ia meminta kepada Tapem Setda Pati untuk mempertajam Perbup maupun Perda terkait permasalah semacam ini agar kedepannya para perangkat bisa benar-benar berjalan sesuai dengan rules yang ada. (ADV)