Tumpang Tindih Jam Malam dan Penutupan Jalan di Kabupaten Pati

BELUM lama ini, Pemerintah Kabupaten Pati kembali mengeluarkan sebuah kebijakan sebagai bentuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati yang kurvanya masih enggan melandai. Kebijakan tersebut adalah penutupan sejumlah ruas jalan yang ada diwilayah Kota Pati yang meliputi Jalan Tondonegoro, Panglima Sudirman, dan Rogowongso yang efektif dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 kemarin.

Dalam beberapa kesempatan, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk turut menyukseskan upaya pemberlakuan jam malam yang sedang diterpkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran Bupati Pati yang terbit pada 30 November 2020, Bupati Haryanto kembali memberlakukan aturan jam malam mulai 5 Desember 2020. Aturan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

Dalam hal ini tentu tidak ada yang salah dengan apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan yang diterpakan tersebut. Karena seperti kita ketahui bahwa angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati hingga kini juga masih tergolong masif dan cukup tinggi.

Akan tetapi, tentu tidak salah pula jika kita mempertanyakan akan dibawa kemana aturan terbaru ini nantinya. Sebab jika kita mengacu dengan berbagai kebijakan serupa terkait penanganan Covid-19, yang sudah-sudah selalu berakhir dengan lunturnya penegakan bak hilang terbawa angin.

Berkaca dengan statemen Plt Kepala Dishub yang mengatakan bahwa penutupan jalan tersebut dimaksutkan sebagai dukungan terhadap pemberlakuan jam malam yang sedang diterapkan. Sampai sini saja kita akan dengan mudah menyimpulkan bahwa pemberlakuan jam malam memang jauh dari kata efektif dan ideal sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Bagaimana tidak? Tentu kita masih ingat dengan isi Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 443.1/2136 Tahun 2020. Dalam surat edaran yang diterbitkan pertama kali tersebut, dengan jelas dikatakan bahwa semua masyarakat Kabupaten Pati dilarang berakitvitas di luar rumah mulai jam 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB kecuali tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.

Berdasarkan hal tersebut, bermodal dengan pemberlakuan jam malam saja tentu kita tidak membutuhkan adanya penutupan jalan untuk menghindari terjadinya berbagai kerumunan di sejumlah ruas jalan tersebut.

Pertanyaannya, apakah surat edaran terkait jam malam tersebut sudah diberlakukan sesuai dengan substansi aturan tersebut? Pada kenyataannya, ketika malam hari masyarakat masih bebas beraktifitas seperti tidak terjadi apa-apa.

Jika sudah begini, tentu bukan hal yang tidak mungkin jika nantinya penutupan jalan juga akan berakhir sebagai sebuah aturan konyol yang akan hilang dan terlupakan begitu saja.

Dalam kondisi ini, kita tidak membutuhkan lagi berbagai tumpukan aturan yang tidak jelas dalam pelaksanaannya.  Karena jelas, yang kita butuhkan adalah bukti nyata yang bukan hanya dalam berbagai bentuk aturan yang akan diarsip begitu saja.

Kita semua tentu mengerti jika dalam kondisi krisis seperti ini, pemerintah memang sedang pusing memikirkan berbagai kebijakan yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Akan tetapi, sebagai warga yang juga ikut membayar pajak, tentu kita juga berhak menutut kerja keras pemerintah untuk membuat langkah jelas yang bukan hanya terkesan adu regulasi saja.

Semangat Pak Bupati, kami menunggu langkah kongkritmu !!

Previous post E-Koran Samin News Edisi 15 Desember 2020
Next post Dokter Muda Meningggal Dimakamkan Standar Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles