Untuk Mencegah Kerumunan’; Pukul 20.30 Lampu Alun-alun Jakenan Dimatikan

Salah satu sisi kondisi Alun-alun Jakenan yang kini bila malam hari menjadi pusat berkumpulnya warga untuk berhibur diri bersama keluarganya dengan menikmati lampu warna-warni yang terpasang.

SAMIN-NEWS.com, PATI -Upaya mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan massa yang tiap sore hingga malam hari, maka langkah bijak harus dilakukan. Yakni, tidak membebaskan warga untuk berkerumun di Alun-alun Jakenan sampai berkepanjangan, karena hal itu hanya akan mengundang permasalahan merebakanya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Karena itu, Camat Jakenan, Drs Aglis Mulyana, terpaksa harus mengambil langkah untuk menghentikan kerumunan pengunjung. Caranya, tak lain dengan mematikan lampu warna-warni yang menyala tiap malam, sehingga hal tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi para pengunjung yang banyak berdatangan dari kawasan sekitar Jekenan.

Ditanya berkait hal itu, camat yang bersangkutan  juga tidak mengelak, dan semua itu dilakukan agar jangan muncul klaster baru Alun-alun Jakenan dalam situasi masih maraknya pandemi Covid-19. ”Untuk itu kami mohon maaf, dan sama sekali tidak bermaksud  melarang warga berkunjung di kawasan ruang publik, tapi kami batasi hanya sampai pukul 20.30 saja,”tandasnya.

Jika dalam kondisi tidak di tengah situasi pandemi  seperti sekarang ini, lanjutnya, pihaknya pasti  akan membuka kawasan alun-alun itu untuk para pengunjung hingga tengah malam. Prinsipnya, dengan tertsedianya fasilitas publik itu bisa mendatangkan nilai lebih bagi warga, di antaranya adalah para pedagang yang tiap sore hingga malam sudah mulai ramai berjualan.

Akan tetapi berhubung saat ini dalam kondisi demikian, maka pembatasan jam berkunjung di alun-alun harus ada pembatasan, agar tidak terjadi kerumunan pengunjung sampai berlebihan. Selain  itu pihaknya mengajak warga terutama yang berkunjung ke alun-alun hendaknya tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes).

Salah satu di antaranya, adalah memakai masker yang di lokasi tersebut juga sudah dipasang pemberitahuan, termasuk ancaman denda bagi yang mengabaikan. ”Akan tetapi semua itu tidak menyelesaikan masalah jika warga tidak mempunyai kesadaran untuk selalu memakai masker, dan juga memenuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) lainnya.

Previous post Sore Sampai Malam Dimakamkan Lagi Tiga Jenazah dengan Protokol Covid-19
Next post Progres Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan ke Objek Wisata Goa Pancur 100 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles