Warga Dusun Karangdowo Audiensi di Kantor DPRD Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati menggelar audiensi dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat membahas terkait persoalan Kadus. Audiensi berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pati, ruang Banggar, Kamis (10/12/2020) tadi pagi.

Warga Dusun Karangdowo meminta jalan keluar terhadap pimpinannya tersebut. Pasalnya Kadus yang menjabat saat ini yaitu Endang Wara Astuti tidak lagi dianggap mewakili atas apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kadus.

Kepala Desa (Kades) Kutoharjo, Hartono mengatakan dalam audiensi itu, sebelumnya warga setempat juga hendak mengadakan aksi massa untuk menuntut Kadus yang bersangkutan. Padahal, waktu itu di Dusun Karangdowo butuh pimpinan dalam rangka sedekah bumi. Lantas, pemerintah desa mengambil alih kegiatan terkait.

“Pada tahun 2018 itu warga mau mengadakan demo. Waktu itu, sedang persiapan Kabumi, kemudian Pemerintah Desa ambil alih panitia kabumi,” jelas Hartono.

Kadus yang bersangkutan, dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Bahwa Kadus saat ini tidak masuk kantor di Balaidesa Kutoharjo. Dan hal ini membuat warga geram. Kemudian, Pemdes memberikan surat kepada Endang Wara Astuti.

“Dikasih undangan tidak mau hadir, dikasih undangan ke Balaidesa juga tidak hadir. Kemudian, saya rekomendasikan untuk menyelesaikan masalahnya dengan menemui warga, dan itupun tidak mau juga,” tegasnya.

Dari upaya rekonsiliasi yang diambil Pemdes dengan mengundang Kadus yang bersangkutan beserta instruksi, kata Hartono akan tetapi Kadus tersebut tidak mengindahkan. Lalu, bagaimana akan memberikan pembinaan bagi bawahnya itu.

“Jadi mohon maaf, dalam persoalan ini merupakan jalan buntu. Soalnya gak pernah menghadiri undangan sampai detik ini,” jelasnya.

Hartono menambahkan, barangkali persoalan Kadus Karangdowo, Endang Wara Astuti bisa cair. Jika mau menghadap saya. Dan ini sudah saya tegur, saya beri peringatan yang ketiga kalinya, tepatnya pada hari sabtu (5/12) kemarin.

Previous post Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Mekanisme Hukum
Next post Apa Kabar Resuffle Kabinet Pasca OTT Dua Menteri ?

Tinggalkan Balasan

Social profiles