SAMIN-NEWS.com, PATI – Sepanjang 5,5 kilometer panjang ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, mulai dari perempatan Tanjang ke barat hingga ujung barat pertigaan di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, terdapat dua lokasi perputaran. Yakni, kendaraan yang hendak kembali ke arah semula, yaitu yang dari timur hendak kembali ke timur dan yang dari barat hendak kembali ke barat.
Sedangkan kedua lokasi perputaran itu, masing-masing dari barat berada di Desa Ngawen, dan yang di timur di Desa Penambuhan, keduanya di Kecamatan Margorejo. Khusus perputaran yang di desa inilah, oleh warga setempat dirasakan penentuan lokasinya kurang tepat karena akses tersebut seharusnya dipertimbangkan sejak awal tidak menempati yang sekarang.
Sebab, ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat, Nurhadi (50), lokasi perputaran untuk kendaraan yang melintas itu, seharusnya ditarik agak ke barat mendekati akses ruas jalan dari desa. ”Tujuannya tak lain, agar warga di desanya maupun desa lain di sekitar jika sampai di lokasi JLS itu hendak ke barat tidak perlu jauh-jauh menuju ke timur,”ujarnya.
Dengan demikian, paling tidak ada kebijakan dari pihak penanggung jawab ruas jalan nasional karena JLS Pati sudah menjadi bagian aset ruas jalan nasional. Sehingga misalnya harus menggeser lokasi perputaran tersebut ke barat mendekati akses jalan dari desa, tentu bukan hal yang berlebihan meskipun hal itu merupakan hak mutlak dari pihak pengatur ruas JLS tersebut.
Akan tetapi paling tuiak, jika apa yang menjadi keinginan warga bisa dipenuhi, sudah barang tentu warga yang pada awalnya punya andil partisipasi dalam hal lahan untuk akses ruas JLS pun justru benar-benar bisa menikmati fasilitas umum yang disediakan pemerintah ini. ”Ini adalah permintaan secara terbuka kepada pihak pengelola ruas jalan nasional,”tandas Nurhadi.
Diminta tanggapannya berkait hal tersebut secara terpisah, salah seorang personel dari pengelola jalan nasional Trenguli (Demak)-Kudus-Pati hingga Batas Kota Rembang, Eko Nardi mengatakan, ketentuan penempatan ruas JLS di lokasi tersebut sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan teknis. ”Karena itu, untuk mengubahnya di lokasi lain, barang tentu sudah tidak bisa,”tandasnya.