Angka Kekerasan Anak dan Perceraian Meningkat di Tengah Pandemi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Selain angka kekerasan pencabulan pada anak yang meningkat, rasio angka perceraian di Kabupaten Pati di tengah wabah pandemi Covid-19 juga mengalami hal serupa. Waktu anak yang cenderung banyak stay d rumah, memicu terjadinya resiko kekerasan. Kejadian ini disebabkan lantaran secara tidak langsung timbulnya kekerasan juga perceraian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berancana (Dinsosp3akb), Etik Trihartanti di kantornya kepada Saminnews belum lama ini.

“Kasus kekerasan pencabulan anak juga angka perceraian meningkat di tengah pandemi. Memang perceraian itu urusan Kemenag, tapi ada unsur KDRT itu bagian tugas saya (PPPA, red),” ungkap Etik.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Etik Trihartanti.

Menurutnya, kasus perceraian itu merupakan ranah tanggung jawab Kementerian Agama. Akan tetapi, jika di dalamnya terdapat unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu merupakan tanggung jawab pihaknya selaku instansi perlindungan perempuan dan anak.

Namun demikian, pihaknya tidak menafikan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Pati seiring tambah tahun selalu mengerucut berkurang. “Angka perceraian kalau tahun dulu itu memang tinggi, tapi sekarang berkurang. Tahun 2020 itu pencabulan meningkat, perceraian turun, kasus bullying juga menurun,” jelas Etik.

Akan tetapi, pihaknya tidak mengatakan data secara pasti terkait menurun maupun naiknya grafik tersebut. Hanya saja, pihaknya mengemukakan bahwa selama pandemi ini angka kekerasan dan perceraian akibat KDRT naik. Tapi, untuk kasus yang disebut kedua itu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan.

Seperti diketahui, anak menghabiskan banyak waktu di rumah. Mengikuti pembelajaran pendidikan juga dari rumah, karena belum memungkinkan. Dan imbasnya, ada peluang maupun resiko jika anak tidak diawasi oleh orang tuanya.

Previous post Tan Malaka, Bahaya yang Tak Lekas Pudar
Next post Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Senilai 20 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles