Bahu Jalan Masuk Desa Payang Dilarang Dirikan Bangunan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pada bahu jalan kiri maupun kanan masuk Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati disebutkan tidak boleh didirikan bangunan. Baik bangunan untuk keperluan ekonomi masyarakat, atau tempat berjualan maupun usaha lainnya. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.

Meski demikian, seorang warga Desa Tambaharjo baru-baru ini mendirikan bangunan untuk kepentingan pribadi, yakni mendirikan warung sebagai tempat usaha. Sehingga, dengan kejadian ini pemerintah Desa Payang mengambil kebijakan guna menertibkan area tersebut.

“Kan gini intinya, Y salah seorang warga Desa Tambaharjo kami dapati mendirikan bangunan di tempat itu. Tahu-tahu mau mendirikan bangunan disitu. Kan aturannya, bahu jalan tidak boleh didirikan bangunan,” ujar Kepala Desa (Kades) Payang, Ernawati di kantornya kepada Saminnews, Rabu (6/1/2021).

Saat pihaknya mengetahui terkait Y mendirikan bangunan di bahu jalan, dengan segera Ernawati berkoordinasi dengan pemerintah Desa Tambaharjo selaku warganya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Y agar tidak mendirikan bangunan pada area tersebut.

Pasalnya, pihak Y tanpa sepengetahuan penerimaan Desa Payang, akan tetapi telah mendirikan bangunan. Maka, dari Pemdes Payang segera memberitahu bagi yang bersangkutan jika tidak diperbolehkan.

“Jalan masuk Desa Payang kan milik pemerintah Kabupaten, tapi pihaknya tiba-tiba mendirikan. Begitu kami tahu akan hal itu, lantas saya perintahkan kepada perangkat untuk memberi tahunya (dilarang),” jelasnya.

Selain memang dilarang untuk keperluan pendirian bangunan, bahwa disebutkan pada bahu jalan untuk kedepannya akan dilakukan penghijauan atau reboisasi. Dari yang semula tanpa ada pohon peneduh, sehingga sekiranya terdapat pepohonan.

“Kemudian, aturannya dilarang mendirikan bangunan, juga disitu mau dilakukan penanaman pada bahu jalan masuk desa itu. Serta mau dibangun di pinggirnya saluran drainase,” tutupnya.

Previous post Kemarin Hanya Satu Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19, Hari Ini Sampai Tengah Hari Sudah Tiga
Next post Warga Keluhkan Jalan “Kubangan Kebo” Penghubung Desa Purwosari – Semirejo

Tinggalkan Balasan

Social profiles