SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati Bona Ventura menjelaskan bahwa data badan usaha dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati masih belum akurat.
Hal tersebut ia sampaikan terkait kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Seperti kita ketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013, semua badan usaha wajib wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
“Kami selalu mensinkronkan dengan data yang dimiliki oleh Disnaker, namun yang menjadi kendala adalah data yang pihaknya miliki memang masih belum akurat,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Selasa (12/1/2020).
Lebih lanjut ia menceritakan bahwa berdasarkan data yang ia dapatkan dari Disnaker, di lapangan justru seringkali ditemukan bahwa badan usaha tersebut sudah tidak ada.
“Belum lagi mengenai badan usaha yang belum memiliki izin, tentu kami akan cukup kesulitan untuk mentracking badan usaha tersebut,” tambahnya.