SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Suhartono menjelaskan pada tahun anggaran 2021 ini merencanakan sebanyak 51 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk dibangun baru dan renovasi.
Namun, dari jumlah kuota yang dicanangkan itu terdiri dari beberapa program usulan. Pasalnya, bantuan RTLH dari tanggung jawabnya itu misalnya sinergi atau pengajuan dari TNI maupun instansi lainnya. Kuota itu diplot sesuai anggarannya.
“Untuk program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) 12 unit, terus bulan bakti gotong royong masyarakat itu 5 unit rumah,” ucap Suhartono di kantornya kepada Saminnews, Sabtu (23/1/2021).
Bantuan RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah. Sehingga, dari bantuan itu meski tidak mengakomodir kebutuhan semuanya, namun bisa merenovasi yang lebih layak.
Kemudian, selain sifatnya pengajuan kedua program tersebut juga ada program lain yakni, Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Gender (P2MBG), terus program terkait PKK. Program kami hanya itu karena anggaran kami dari APBD Kabupaten Pati.
“Pada tahun 2021 ini kuotanya 51 unit rumah. Tapi ada refocusing, jadi secara pastinya belum tentu, sektor mana saja yang diplot. Dari sektor program A gak jadi, tapi program B jadi. Nah itu yang belum pasti,” terangnya.
Progam bantuan ini tujuannya untuk mendukung pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui program bedah RTLH. Sehingga, fungsi instansi keluarga tercapai yakni kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, Meningkatkan kualitas kesehatan.
Meski tidak bisa sembarang orang yang dapat, namun setidaknya melalui pengajuan proposal bisa terwujud dengan memenuhi syarat. Jadi, lambat waktu tujuan mengentaskan kemiskinan secara berangsur bisa tercapai.