SAMIN-NEWS.com, PATI – Belum lama ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai NasDem, Roihan S.Pd.I kembali menggelar reses di Gedung MI Tarbiyatus Shibyan yang berada di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Selain menemui konstituen untuk mendengarkan aspirasi, dalam kesempatan ini Roihan juga turut memanfaatkan momen tersebut untuk turut mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat Kecamatan Gunungwungkal.
Seperti kita ketahui bahwa Kabupaten Pati turut menjadi kabupaten yang diwajibkan menyelenggarakan PPKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah bernomor 443.5/0000 429 sebagai bentuk pengendalian angka penyebaran Covid-19.
“Dalam hal ini pemerintah daerah tentu sangat memerlukan kerjasama dari masyarakat untuk turut mensukseskan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News.
Lebih lanjut Roihan berharap agar seluruh masyarakat Kecamatan Gunungwungkal untuk membatasi berbagai kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui kebijakan PPKM di Kabupaten Pati.
“Selain itu, saya juga berharap agar semua masyarakat tetap menjaga segala bentuk protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” tandasnya.