Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Hentikan Program Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Saat ini beredar surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada Bupati/Walikota u.p Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Surat bernomor 465.3/071, tanggal 13 Januari 2021 sifatnya adalah segera dengan lampiran satu lembar.

Adapun perihalnya adalah penghentian Program Bantuan Pangan Masyarakat  Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, atau yang dikenal dengan sebutan Bantuan Sosial Nontunai (BSNT). Sedangkan yang dari Dinas Sosial RI (pusat) dikenal pula dengan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang bentuknya adalah natura, baik beras lengkap dengan lauk-pauknya.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, di Pati memang pernah banyak pihak yang campur tangan, dan ujung-ujungnya adalah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sehingga pernah muncul, ada jenis meterial bantuan berupa masakan ikan dalam kaleng yang kedaluwarsa dan sempat ada pula  yang ”bledug”, serta ikan bandeng presto yang sudah mengalami kerusakan.

Akan tetapi ketika penghentian bantuan sosial itu ditanyakan kepada, Kepala Bidang (Kabid)  Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menegaskan bukan karena faktor itu. ”Sebab, penghentian bantuan tersebut berlaku di seluruh Kabupaten/Kota,”ujarnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota u.p Kepala Dinas Sosial Kabupaten /Kota Se-Jawa Tengah, memuat hal-hal sebagai berikut. 1. Bahwa terhitung muai Januari 2021, Bantuan Pangan  Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah sudah tidak diperpanjang pelaksamnaannya.

  1. Bagi Kabupaten/Kota yang masih memberikan Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak Covid-19 untuk dapat melaporkan ke Dinas Sosial Jawa Tengah sebagai format (terlampir), dan dikirim paling lambat Senin (25/1) 2021 melalui email datafakirmiskin@gmail.com, dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Penanganan Fakir Miskin di 024-8442755 atau Nurul Abudah (081575455335).

Sedang di sisi lain, pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke kacamatan, yang diharapkan bisa segera ditindaklanjuti ke desa-desa. ”Dengan demikian warga yang pernah menerima BSNT tersebut untuk bulan ini tidak lagi mengharap dan menunggunya,”imbuh Tri Haryumi.

Previous post Warga Sekitar Waduk Gunung Rowo Keluhkan Minimnya Penerangan
Next post Sesuai Perbup Nomor 88 Tahun 2021, Cluwak Sosialisasi Terkait Pilkades

Tinggalkan Balasan

Social profiles