SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkopumkm), Wahyu Sulistyowati mengungkapkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya melakukan pembagian pekerjaan secara fifty-fifty atau separuhnya.
“Kami siap menjalankan SE Bupati Pati terbaru terkait ppkm itu, kami menerapkan 50-50 persen, separuhnya work from home (WFH) separuhnya lagi work form office (WFO),” kata Wahyu di ruangannya kepada Saminnews, Selasa (12/1/2021).
Jika tetap sesuai pada apa yang menjadi ketentuan dalam SE tersebut, pihaknya menyebut dalam instansinya akan jadi apa. Pasalnya, jika mengacu pada aturan itu untuk ASN Dinkopumkm akan habis. Karena banyak yang kerja dari rumah.
Menurutnya, pembagian dengan ketentuan itu terlalu besar, berat sebelah. Artinya, para ASN akan lebih banyak yang bekerja di rumah dibandingkan dengan yang menjalani piket bekerja di dalam kantor. Jadi, perbedaan jumlah yang sangat mencolok akan timpang.
“Jadi, kami memutuskan untuk 50-50 persen itu. Akan tetapi dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Begitupun dengan pejabat struktur masuk semua atau WFO,” tambahnya.
Dengan pembagian waktu (shift, red) yang telah dibuat ini tidak mengganggu kinerja oleh ASN. Pembagian kerja antara di kantor dengan dari rumah tidak berpengaruh terhadap tugasnya masing-masing. Dimana hal ini sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Menurut saya, hal ini kan sudah diatur teman-teman dengan baik. Jadi, tidak mempengaruhi kinerja mereka, karena ini sudah dibagi shiftnya,” ucapnya.