Dishub Siaran Keliling di Jalan; Ajak Warga Patuhi PPKM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Diperpanjangnya pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang baru akan berakhir hingga Senin (8/2) 2021 mendatang, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, berupaya maksimal agar masyarakat benar-benar mematuhinya secara maksimal. Karena itu pelaksanaan tugas yang dilakukan, tidak hanya semata-mata memasang barikade, menutup jalan pada jam malam.

Tugas tersebut dilaksanakan pada pukul 21.00 hingga pukul 04.00 dini hari, di ruas jalan dalam Kota Pati, yaitu Jl Rogowongso dan Jl KH Wahid Hasyim. Di sisi lain, Dishub juga tiap hari baik pagi maupun sore juga melakukan siaran keliling, untuk mengajak warga agar benar-benar mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Melalui upaya tersebut, papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko AP MSi melalui Sekretaris Dishub yang bersangkutan, Indri Nugraheni SE MM Akt, paling tidak masyarakat yang berpapasan dengan mobil keliling akan mencatat apa yang disampaikan petugas. ”Di antaranya, adalah ajakan untuk selalu mematuhi ptrotokol kesehatan (prokes),”ujanya.

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, baik pagi maupun sore melakukan siaran keliling berkait pelaksanaan PPKM.

Tujuannya, agar penyebaran virus Covid-19 ini segera berakhir maka hal tersebut dibutuhkan kebersamaan dan kesadaran seluruh warga. Sehingga prokes dan PPKM yang harus dimaksimalkan, agar masyarakat terus berupaya menghindari terjadinya kerumunan, dan selebihnya dari itu masing-masing harus saling menjaga  jarak.

Tak ketinggalan, selalu mencuci tangan dengan sabun, dan jangan lupa untuk selalu memakai masker sebagai pelindung diri. Karena itu dalam penyampaian siaran keliling pun ditegaskan, jika masih ada yang tidak memakai masker dan sampai terjaring operasi yustisi tentu ada sanksi yang harus dihadapi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi sampai sanksi denda.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan kepada juru parkir di pinggir ruas jalan, agar dalam melaksanakan tugas selalu memakai pakaian yang ada identitasnya sebagai juru parkir. ”Demikian pula, pihak pemilik kendaraan yang parkir di pinggir jalan, hendaknya membayar retribusi parkir sesuai ketetapan,”imbuhnya.

Previous post Polemik Pilkada Serentak dan Agenda Menjegal Anies Baswedan
Next post Kadin Pati Harap Data Kemiskinan Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Social profiles