Hari Keduapuluhempat : Tiga Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

Shalat jenazah dilakukan oleh para pelayat sebelum jenazah di bawa masuk ke lokasi pemakaman di Tempat Pemkaman Umum (TPU) Desa Puri, Kecamatan Pati, Minggu (24/1) tadi pagi.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Memasuki hari keduapuluhempat, Minggu (24/1) 2021 hari ini sejak pagi sekitar pukul 10.00 dimakamkan satu jenazah standar protokol Covid-19. Yakni, untuk jenazah seorang laki-laki warga Desa Puri, Kecamatan Pati yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati.

Sedangkan di hari keduapuluhtiga, Sabtu (23/1) 2021 Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati  hanya memakamkan dua jenazah dengan standar protokol Covid-19. Masing-masing, satu jenazah laki-laki yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Ngulakan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.

Sebelum dimakamkan di TPU itu, papar salah seorang anggota Tim BPBD, Purnama, almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat  Pati. ”Demikian, pula satu jenazah laki-laki lainnya, warga Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi sebelum dimakamkan juga sempat dirawat di RS setempat,”ujarnya.

Peti jenazah saat diusung menuju ke lubang pemakaman, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Puri, Kecamatan Pati.(Foto:SN/aed)

Karena itu, lanjutnya, untuk pemakaman di hari keduapuluhempat, Minggu  (24/1) 2021 tadi pagi, dimulai pukul 10.00 sesuai permintaan pihak keluarga, untuk jenazah seorang laki-laki yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Puri.

Selesai pemakaman di TPU itu, tim ganti berpindah ke Dukuh Gemiring, Desa Sukoharjo, Kecamatran Margorejo, untuk memakamkan jenazah seorang perempuan. ”Sebelum meninggal almarhumah juga sempat dirawat di rumah sakit yang sama, sehingga ambulans dari rumah sakit itu tadi pagi harus mengantar dua jenazah secara terpisah,”paparnya.

Proses pemasukan peti jenazah ke dalam lubang pemakaman setelah dikumandangkan adzan dan qomat.(Foto:SN/aed)

Dengan demikian, selesai memakamkan dua janazah lelaki dan perempuan tersebut, tim BPBD bisa kembali posko untuk istirahat. Apalagi, waktunya sudah tengah hari sehingga mereka pun bersih-bersih untuk melaksanakan shalat dhuhur.

Ternyata tidak salah, selesai itu semua kembali datang perintah untuk kembali melaksanakan pemakaman satu jenazah lainnya, yaitu warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken.”Sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Budi Agung Juwana,”imbuhnya.

Proses pemkaman standar protokol Covid-19 di TPU Puri, Kecamatan Pati, berakhir.(Foto:SN/aed)

Karena itu, berakhirnya pemakaman jenazah di Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken siang ini  maka jumlah jenazah  yang sudah dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 semuanya tiga. ”Lagi-lagi kami tak bosan-bosannya mengharap, hendaknya pemakaman standar protokol Covid-19 pada sore, petang, dan malam hari nanti benar-benar sudah tidak ada lagi,”harapnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 23 Januari 2021
Next post Sepuluh Orang Pelanggar Prokes Terkena Sanksi Denda

Tinggalkan Balasan

Social profiles