Hari Ketigabelas : Yang Dimakamkan Standar Protokol Covid-19 Tambah Dua Jenazah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Memasuki hari ketigabelas bulan ini (Januari) 2021, Rabu (13/1) kemarin, Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati dari pagi hingga sore hari, memakamkan tiga jenazah standar Covid-19. Adapun yang dimakamkan pada urutan ketiga, adalah jenazah seorang laki-laki, warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati.

Sebelum yang bersangkutan meninggal, sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sultan Agung Semarang, dan pemakamannya dengan standar protokol Covid-19 berjalan tertib dan lancar. Selesai pemakaman di Bermi, tim pun kembali mendapat tugas di sore itu, untuk memakamkan jenazah seorang perempuan lainnya.

Dengan demikian, papar salah seorang anggota tim, Purnama, sore kemarin pihaknya dari Gembong harus berpindah ke Kayen. ”Tepatnya, di Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, dan sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH),”ujarnya.

Proses tahapan pemakaman berikutunya dengan standar protokol Covid-19, di hari ketigabelas, Rabu (13/1) 2021 kemarin.

Sedangkan meninggalnya perempuan itu di rumah sakit KSH Pati, lanjutnya, berlangsung sekitar pukul 11.20, sehingga sambil menunggu penatalaksanaan jenazah standar protokol Covid-19, maka pemakamannya baru bisa dilaksankan pada sore hari. Sebab, saat itu tim harus menuntaskan pemakaman sesuai urutan, yaitu untuk jenazah warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati,

Di sisi lain, tim juga menerima pemberitahuan bahwa ada satu jenazah lagi juga berasal dari RS KSH Pati yang meninggal sore itu, dan harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Yakni, seorang laki-laki warga Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Pati yang meninggal di rumah sakit tersebut pukul 13.15 sehingga pemakamannya dilaksanakan sore hari.

Proses pemakaman di hari ketigabelas, Rabu (13/1) 2021 kemarin sudah tuntas.

Mengingat Waturoyo masuk kawasan Pati utara, maka untuk pemakaman standar protokol Covid-19 menjadi taggung jawab Tim Relawan Tunggulwulung. ”Dengan demikian, di hari ketigabelas, Rabu (13/1) 2021 kemarin, jenazah yang harus dimakamkan dengan standar Covid-19 ada lima,”imbuhnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 13 Januari 2021
Next post Calon Tunggal Kapolri, Listyo Sigit Pernah Menjabat Kapolres Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles