Indonesia Darurat Fasilitas Kesehatan

BELAKANGAN kabar mengenai penolakan pasien Covid-19 di berbagai daerah semakin marak terdengar. Dengan banyaknya Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien Covid-19, hal tersebut secara jelas menjadi penanda bahwa banyak fasilitas kesehatan kita yang mulai kewalahan menangani pandemi.

Kemungkinan besar dari akar permasalahan ini adalah manifest dari kegagalan pemerintah dalam memenuhi prinsip hak atas kesehatan dan tanggung jawabnya.

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mengeluarkan Pedoman Hak Asasi Manusia Di Tengah Pandemi Covid-19, yang mensyaratkan akses pelayanan kesehatan harus tersedia untuk semua orang tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang rentan dan terpinggirkan.

Meskipun begitu, pedoman tersebut tentu sulit diaplikasikan sebab dari awal prinsip ketersediaan (avaibility) fasilitas kesehatan yang memadahi bagi setiap penduduk Indonesia memang tidak dipenuhi oleh pemerintah kita.

Sebab jika prinsip dasar tersebut sejak awal memang sudah terpenuhi, tentu akan sangat membantu dalam keadaan seperti sekarang ini.

Di Indonesia sendiri, instrumen hukum dan HAM yang mengatur hal tersebut sebenarnya sudah cukup banyak. Mulai tingkat UUD NRI 1945, UU Kesehatan hingga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan bagi warga.

Aturan hanya aturan, pada kenyataannya amanat tersebut terasa nihil jika kita menengok berbagai ketimpangan khususnya mengenai ketersediaan rumah sakit.

Bagaimana tidak? Bayangkan saja jika rumah sakit tipe A pada tahun 2019 tidak tersedia di 18 Provinsi dan ketersediaannya didominasi daerah Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Ditambah lagi persoalan rasio ketersediaan Tempat Tidur (TT) yang disediakan rumah sakit. Indonesia sendiri pada tahun 2017 menempati ranking ketiga terbawah disusul oleh India dan Mexico dengan rasio 1:1000 penduduk. Pada tahun 2019, tingkat rasio TT Indonesia naik menjadi 1,18:1000 penduduk, namun masih terdapat delapan provinsi dengan rasio di bawah standar WHO.

Alhasil, ketika pandemi menerpa tentu pada akhirnya berimbas pada ketersediaan fasilitas kesehatan bagi penanganan pandemi Covid-19. Hal seperti ini tentu sebenarnya bukanlah kabar yang bisa dilewatkan begitu saja, sebab hal seperti ini tentu akan sangat berimbas pada penanganan pandemi yang sekarang sedang diupayakan.

Seperti yang terjadi di Yogyakarta, dikarenakan fasilitas kesehatan yang tidak mencukupi, akhirnya banyak sekali pasien yang terpaksa menunggu ketersediaan fasilitas kesehatan. Selain itu, yang terjadi di Yogyakarta kini telah membuat angka kematian di Yogyakarta mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Previous post Sosialisasi Penyamaan Persepsi oleh DKK Dijadwalkan Hingga Akhir Januari
Next post Bahu Ruas Jalan Nasional yang Menjadi Tempat Genangan Air Ditutup Beskos

Tinggalkan Balasan

Social profiles