Kades Pagerharjo: Program PTSL Berat, Tapi Dibutuhkan Masyarakat

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati Iwan Harnoto mengatakan program baru-baru ini olehnya yang terasa berat adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya hal ini melibatkan banyak pihak serta pengurusan berbagai data dokumen.

“Progam tiap tahun saya harus ada progresif (kemajuan, red). Tapi untuk baru-baru ini yang berat adalah program PTSL itu memang yang dibutuhkan masyarakat. Tapi alhamdulillah, sudah clear (beres) dengan biaya yang minimal,” kata Iwan di kantornya kepada Saminnews, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, program pemerintah itu diakui membutuhkan tenaga yang ekstra. Lantas, pihaknya kemudian bersinergi kerjasama dengan para perangkatnya guna mengoptimalkan SDM yang dimiliki sehingga bisa tuntas.

Lebih lanjut, kenapa program tersebut dirasa berat lantaran tahun-tahun dahulu penguasaan letter C dibebankan pada hanya satu pihak, yakni sekretaris desa (Sekdes). Kemudian, pada tahun 2019 lalu, Sekdes Pagerharjo sudah purna tugas.

“Makanya, Sekdes sebelumnya sudah purna itu selanjutnya ya belajar bersama terkait itu. Yang paling berat itu pada bagian informasi di data letter C nya itu menggali dari masyarakat,” jelasnya.

“Sebagai contoh, letter C buyutnya belum dibagi. Nah, ini anaknya berapa, ini yang harus hati-hati. Dan hal itu yang tahu persis agraria pertanahan, ya Pemdes sebelumnya. Dimana perangkat lain tidak pernah dilibatkan, jadi tidak ada transfer informasi pengetahuan,” sambung Iwan.

Namun pada akhirnya, lantaran getolnya belajar terkait letter C untuk program PTSL itu menjadi bekal kami dan juga perangkat desa. “peribahasanya adalah jika ada persoalan pertanahan, hampir semua perangkat saya ngerti, paham. Karena ya tadi, terjun langsung di lapangan, komunikasi dengan warga. Letter C ini asal-usulnya dari mana,” ujarnya.

Dan tidak dipungkiri, lantaran purna tugas Sekdes sebelumnya itu bisa belajar langsung. Kemudian, konflik, terkait batas, masalah waris bisa terselesaikan. Karena, sebelum PTSL, semua tanah harus sudah dibagi dahulu, baru didaftarkan.

Previous post Hari Kesebelas dan Keduabelas: Sepuluh Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19
Next post Hari Ketigabelas: Dari Pagi Hingga Jelang Sore Nanti 3 Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles