SAMIN-NEWS.com, PATI – Muspika Kecamatan Cluwak hari Senin (11/1) hari ini menggelar operasi yustisi sekaligus sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan PPMK ini dilakukan dengan menyasar tempat keramaian, yakni di sekitaran pasar tradisional.
Camat Cluwak, Agus Purwanto mengatakan sebagaimana kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya terkait upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker maupun physical distancing.
“Terkait SE Bupati menyikapi kegiatan ppkm itu untuk di Cluwak ada sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga selanjutnya bisa dipahami dan dijalankan,” kata Agus kepada Saminnews, Senin (11/1/2021).
Diketahui Bupati Pati, Haryanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Dimana PPKM ini dimulai dari tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.
Dalam SE nomor 8f itu disebutkan pasar rakyat tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan jam operasional dibatasi sampai dengan 12.30, sedangkan operasionalnya malam hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut bunyi SE 8f.
Menurutnya, dengan penerapan ppkm ini menjadi semacam pemantik agar masyarakat semakin waspada. Selain itu, agar tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun.
“Bahwa dengan pemberlakuan ppkm ini, dimohon kesadarannya agar masyarakat semakin sadar bahwa covid 19 itu benar-benar ada. Lantaran satu ini sudah banyak memakan korban jiwa,” harap Agus.
Pihaknya melanjutkan, kegiatan sosialisasi bersama dengan Muspika, yakni dari tim kepolisian sektor Cluwak dan TNI ini dilaksanakan di sekitar pasar Desa Ngablak. Sementara itu, akan dilaksanakan hingga tanggal 25 Januari, sesuai isi dari SE Bupati tersebut.