Kecamatan Tlogowungu Sosialisasi Perpanjangan PPKM Jilid II

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana sebelumnya Pemkab Pati telah menerapkan mulai tanggal 11 s/d 25 Januari. Sedangkan PPKM jilid II ini dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menyikapi hal tersebut, Kecamatan Tlogowungu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya di seputaran pasar desa Tlogorejo, kolam renang Regaloh, seputaran pasar desa Lahar dan di Tlogosari yang dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sosialisasi sesuai dengan SE Bupati Nomor 440/138 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” kata Camat Tlogowungu, Jabir dalam keterangan tertulis yang diterima Saminnews, Selasa (26/1/2021).

Saat sosialisasi perpanjangan PPKM dilakukan di beberapa wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Kabupaten Pati. Kebijakan ppkm yang diambil ini di lapangan belum mampu menjawab harapan bersama, yakni menghentikan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, hampir tiap hari masih terdapat pemakaman dengan standart Covid-19.

PPKM jilid II ini sama seperti yang pertama, hanya masa pemberlakuan yang diperpanjang. Artinya sejumlah aturan seperti kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Adapun sasaran sosialisasi oleh Muspika Kecamatan Tlogowungu adalah masyarakat, pedagang, toko modern, yang tidak mematuhi ketentuan tentang PPKM. Sehingga, dalam kegiatannya itu memberikan tindakan yang diperlukan guna tercapainya sosialisasi.

“Melakukan teguran dan penindakan terhadap Pedagang, masyarakat, toko modern, dan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan PPKM,” jelas Jabir.

Dia melanjutkan, ketika sosialisasi bersama dengan Muspika dan puskesmas setempat ini tidak melakukan tindakan represif. Hanya dengan tindakan sosialisasi secara lisan. “Teguran lisan (saat pelaksanaan sosialisasi) dua orang,” tutupnya.

Previous post Di Hari Keduapuluhenam, Pati Mengharap Tidak Ada Lagi Pemakaman Standar Protokol Covid-19 Ambyar
Next post E-Koran Samin News Edisi 26 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles