SAMIN-NEWS.com, PATI – Menjamurnya toko modern atau swalayan di Kabupaten Pati mendapat respon oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiono. Fenomena sektor perekonomian yang semakin berkembang ini membuat persaingan perdagangan semakin bebas.
Sugiono menyebut terkait berkembangnya toko modern, hal itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
“Memang benar, mengacu Perda itu tidak ada hambatan terkait administrasi (perizinan, red) utamanya adalah pendirian toko modern atau swalayan itu,” ujar Sugiono kepada Saminnews, Rabu (20/1/2021).
Pihaknya menyebut selama pendirian toko modern itu memenuhi persyaratan terhadap apa yang menjadi ketentuan Perda, maka tidak ada hambatan dari pemerintah. Dari Dinas Penanaman Modal sendiri juga bakal memberikan kemudahan dalam proses perizinan itu.
Dengan demikian, jika pemohon melengkapi syarat yang diajukan tidak ada pembatasan toko modern. Artinya, berkaitan dengan jumlah dari pemerintah sendiri tidak membatasi dengan menyempitkan perizinan.
“Jadi tidak ada pembatasan selama itu memenuhi. Misalnya jauh dari pasar, jaraknya juga syaratnya 500 meter dari pasar tradisional,” ungkapnya.
Kemudian, dia juga menyebut misalnya di sekitaran toko modern itu sendiri paling tidak 100 meter jaraknya dari toko kelontong. Sehingga, dalam persaingan usaha ke depannya tidak merugikan pedagang kecil yang notabenenya milik masyarakat sekitar.
Lanjutnya, juga memperoleh rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bagi permohonan pendirian toko modern. Dimana hal ini berkaitan dengan kajian sosial-ekonomi terhadap dampaknya baik bagi pemerintah maupun bagi pedagang di sekitarnya.