Keputusan Vaksinasi Covid-19 Oleh Pemerintah Bagi Jemaah Umroh

Pada saat ini Indonesia bahkan dunia masih disibukkan oleh wabah yang menular antar manusia, yakni Virus Corona atau COVID-19. COVID-19 merupakan penyakit yang di sebabkan oleh Virus jenis baru yang menjadi bagian dari virus Corona. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan China pada Desember 2019, belum banyak yang diketahui mengenai Corona virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 baik ketahanan virus, vaksin, serta obat pun sampai sekarang  masih dalam masa pengembangan oleh seluruh lembaga penelitian di dunia dan masih belum tau kapan akan berhasil ditemukan dan dilakukan produksi secara masal WHO, World Health Organization sebagai lembaga tata kelola kesehatan global yang diakui secara umum di dunia telah menetapkan penyakin Covid-19 sebagai penyakit level pandemi, hal ini dikemukan oleh Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar pada banyak  aspek kehidupan manusia, tak terkecuali dalam aspek ibadah umat Islam dunia. Dalam peribadatan sehari-hari, pemerintah Indonesia mengimbau warga Muslim untuk menjalankan ibadah dari rumah saja. Kegiatan berkumpul dalam pengajian, jamaah di masjid hingga Sholat Jumat dan Sholat Idul Fitri dilakukan dengan cara yang tidak biasa akibat Corona. Dan permasalah yang paling cukup terdampak ada pada penyelenggaran haji maupun umroh yang dampaknya dirasakan seluruh umat muslim di dunia.

Setelah pembatan haji di tahun 2020 yakni tepatnya tanggal 2 Juni 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan pernyataan pembatalan ibadah haji tahun 2020. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/2020 M.  Alasan utama pembatalan diungkapkan karena pandemi covid 19 yang melanda dunia baik Indonesia maupun Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah. Sampai dengan 12 Juni 2020, tercatat ada tujuh negara selain Indonesia yang juga membatalkan memberangkatkan ibadah haji yakni Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, India ,Uzbekistan, Mesir dan Afrika Selatan.

Semenjak itu, umroh menjadi salah satu alternatif dan harapan untuk masih bisa pergi ketanah suci mengujungi ka’bah.  Akan tetapi dalam menanggulangi penyebaran penyakit COVID-19 Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa kebijakan baik itu kebijakan luar negeri maupun kebijakan publik diantaranya larangan umrah dan penutupan tempat ibadah. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang bisa dibilang cukup berani guna menghambat penyebaran COVID-19, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan umroh bagi setiap muslim baik itu yang berada di luar negeri maupun yang telah berada di negara tersebut, hal ini terlihat dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan keberangkatan Umroh menuju negara tersebut baik dalam negeri dan umat muslim seluruh dunia pada akhir bulan Februari 2020.

Setelah berbulan-bulan lamanya pemerintah Arab Saudi mentup jalur umroh, pada 1 November 2020 adalah tanggal dimana Jemaah umroh pertama kali diberangkatkan setelah ditutupnya jalur umroh oleh pemerintah arab Saudi. Yang pastinya sangat banyak perubahan dan kebijakan dalam pelaksanaannya diantaranya berusia 18-50 tahun dan Sebelum berangkat, jemaah harus memiliki bukti PCR/Swab dan ini menjadi salah satu syarat terpenting dalam pelaksanaannya. Dan setelah pelaksanaan umroh perdana itu terdapat 13 jemaah yang positif terkena corona, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan 13 jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19 berangkat terpisah. Delapan jemaah berangkat pada kloter (kelompok terbang) pertama pada 1 November 2020. Sementara lima lainnya berangkat pada kloter kedua pada 3 November 2020. Arfi memastikan, pemerintah akan mengevaluasi temuan kasus positif Covid-19 pada rombongan jemaah umrah. Sebab, jemaah umrah yang diberangkatkan ke Arab Saudi sudah dinyatakan negatif Covid-19 saat berada di Indonesia.

“Sebelum berangkat jemaah kita sudah dilakukan karantina kemudian PCR swab test hasilnya negatif. Jadi, pertanyaan kemudian kenapa saat di Arab Saudi terkonfirmasi positif. Ada beberapa kemungkinan tentu akan kami kaji untuk bahan evaluasi dalam konteks untuk pencegahan dan pengendalian pelaksanaan ibadah umrah,” ungkap Arfi.

Dan pada kondisi saat ini dari total 13 jemaah yang positif COVID-19, tiga orang sudah kembali ke Tanah Air. Sedangkan 10 lainnya masih dikarantina di Arab Saudi. Dan Jemaah yang terisolasi disana dilakukan tes secara berkala sambal menunggu kebijakan selanjutnya, yang mana dari tes berkala ini hasilnya menjadi negatif dan artinya sudah tertangani.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bersepakat calon jemaah haji tahun 1442 Hijriah/2021 dan calon jemaah umrah asal Indonesia akan diprioritaskan mendapatkan vaksin virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Agama Fachrul Razi dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11). Pemerintah sendiri sudah menekan kesepakatan pengadaan 143 juta dosis konsentrat vaksin dengan perusahaan farmasi asal China, yaitu sinovac, Sinopharm, dan Cansino masing masing 65 juta dan 15 juta hingga 20 juta vaksin. Dan rencanya vaksin tersebut akan diproduksi oleh BUMN PT Bio Farma. Uji klinis tahap ketiga Vaksin Covid-19 sedang dilakukan oleh tim Fakultas kedokteran Universitas Padjajaran sejak Agustus 2020 dan sudah ada 1.620 relawan mendapatkan suntikan pertama dan belum ditemukan efek samping. Diharapkan setelah adanya ini Jemaah umroh lansia mendapat vaksinasi terlebih dalu sebelum keberangkatan minimal 2-3 bulan sebelum keberangkatannya.

Dan mengenai teknis dan manajemen pemberiannya Kepala Pusat Kesehatan Haji dr Eka Jusuf Singka dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi keduanya masih memikirkan bagaiama penanganan terbaik untuk dapat mengelola perberian vaksin tersebut. Ini menjadi salah satu jawaban atas peritiwa yang terjadi harapan kedepannya proses berjalan lancar, pandemi berkahir sehingga dapat beribadah dengan khusyu dan tenang.

Pengirim : Ali Udin (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

 

 

 

Previous post Perhatikan Kesehatan Masyarakat, Untuk Dukung Program SDGs Desa
Next post Disnaker Akui Data BPJS Kesehatan Masih Belum Akurat

Tinggalkan Balasan

Social profiles