Masih Ada Rekanan Penyedia Jasa Mengerjakan Paket Pekerjaan Tahun 2020

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati Januari 2021 sudah berlangsung hampir sepekan, tapi di dalam Kota Pati sampai saat ini masih berlangsung pelaksanaan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2020. Yakni, tiga paket pekerjaan peningkatan saluran pembuang (draninase) dan trotoar di pinggir Jl KH Wahid Hasyim, Jl Jiwonolo, dan Jl Tentara Pelajar Pati.

Bahkan disebut-sebut paket pekerjaan itu saat lelang pengadaan barang dan jasa, semua jatuh ke pemenangnya, salah satu rekanan di Pati. Akan tetapi, saat melaksanakan pekerjaan tersebut sampai berakhirnya hari kalender sesuai kontrak untuk paket pekerjaan TA 2020, rekanan yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, hal itu sama saja rekanan tersebut sudah menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No:16 Tahun 2018. ”Untuk ketiga paket pekerjaan tersebut karena mengalami keterlambatan, maka rekanan penyedia jasa pememang tender paket pekerjaan itu kami kenai sanksi denda,”tandas Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi.

Sisi lain pembangunan drainase dan trotoar daloam Kota Pati, tepatnya di Jl KH Wahid Hasyim.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” menyebutkan, bahwa denda berkait dengan keterlambatan pekerjaan berdasarkan Perpres tersebut, pihak rekanan penyedia jasa dikenai satu permil dari nilai kontrak. Atau disebut juga denda keterlambatan 1 o/oo dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Lokasi paket pekerjaan ”drainase” dan trotoar dalam Kota Pati, untuk lokasi lain di Jl KH Wahid Hasyim.

Ditanya berkait hal itu, Pelaksana Lapangan rekanan yang bersangkutan, Dono ketika ditanya berkait hal itu di lokasi proyek, mengelak, bahwa pelaksana paket pekerjaan ”drainase” dan trotoar yang menjadi tanggung jawabnya dikenai sanksi denda. Sebab, untuk paket pekerjaan di Jl Tentara Pelajar dan Jl Jiwonoloso sudah selesai, tinggal finishing.

Khusus paket pekerjaan di Jl Wahid Hasyim, pihaknya sudah mengajukan mengajukan perpanjangan hari kalender kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPU. Ternyata pihaknya diberi perpanjangan waktu selama dua pekan, sehingga 15 Januari 2021 paket pekerjaan di Jl Wahid Hasyim harus tuntas, dan jika tidak baru pihaknya dikenai sanksi denda.

Sedangkan alasan pengajuan perpanjangan hari kalender, karena dampak dari faktor alam yang terjadi saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Yakni, air yang ada di dalam saluran pembuang tidak bisa dibuang ke mana-mana terutama saat selesai hujan sehingga saluran pembuang selalu penuh air, tak bisa bekerja, dan saluran pembuang yang seharusnya membuang air ke alur kali atau Jl Supriyadi ke barat belum berfungsi.

Sebab, saluran pembuang di pinggir jalan tersebut belum dikeruk. ”Karena itu setiap air dibuang ke barat selalu kembali ke lokasi dan memenuhi saluran pembuang di Jl KH Wahid Hasyim,”tandasnya.

Previous post Hari ke Empat; Tim Memakamkan Empat Jenazah Protokol Covid-19
Next post Dibalik Maklumat Kapolri, Terselip Arogansi Bernafas FPI

Tinggalkan Balasan

Social profiles