Muspika Kecamatan Pati Rembuk Pendirian Bangunan di Bahu Jalan Masuk Desa Payang

SAMIN-NEWS.com, PATI – Muspika Kecamatan Pati, mengurus persoalan pendirian bangunan oleh seorang warga Tambaharjo, Kecamatan Pati di bahu jalan masuk Desa Payang yang notabenenya milik pemerintah Kabupaten. Di tempat tersebut dilarang untuk mendirikan bangunan warung maupun lainnya.

Camat Pati, Kapolsek, Danramil, Perangkat Desa Tambaharjo dan Payang serta pihak warga selaku pendiri bangunan yang dimaksud itu rembuk bersama membahas persoalan terkait.

“Terkait persoalan pendirian bangunan pada bahu jalan masuk Desa Payang ini oleh warga Tambaharjo. Sebisa mungkin ditempuh dengan kekeluargaan jangan sampai dibawa ke ranah hukum,” ujar Kapolsek Pati dalam rembuk bersama itu, Rabu (6/1/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kades Payang Ernawati mengatakan bahwa warga Tambaharjo (Y) sudah diberikan sosialisasi terkait tidak diperbolehkannya mendirikan bangunan. Lantas, perangkat desa untuk menegur, akan tetapi yang bersangkutan justru marah perihal tersebut.

“Dari perangkat desa itu sudah memberi tahu bahwa disitu dilarang mendirikan bangunan, tapi Y justru marah. Diterangkan demikian justru malah ngamuk (marah, red),” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Payang, Ernawati menuturkan bahwa pada bahu jalan tersebut dilarang untuk didirikan bangunan. Karena fungsinya sendiri bukan untuk hal itu. Terlebih, di tempat tersebut akan ditanami untuk peneduh jalan yang sebelumnya pohon ditebang.

“Karena akan dilaksanakan penanaman penghijauan serta pinggirnya akan dibangun talud atau drainase. Pasalnya yang menjadi tanggung jawab disitu adalah Pemdes Payang, dan jika tetap kukuh mendirikan bangunan, ya terpaksa siap untuk dibongkar,” Ernawati menjelaskan.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan sudah diberikan surat pelarangan. Meski demikian, Y tetap kukuh hendak mendirikan dengan dalih sudah mengantongi ijin dari Pemdes Tambaharjo.

“Padahal, menurut Kades Tambaharjo, Mubaligh tidak pernah memberikan ijin bangunan yang dimaksud Y. Hal itu dikatakannya dengan perangkat kami. Pasalnya itu miliknya negara,” cerita Ernawati.

Pihaknya melanjutkan, bukan hanya warga luar melainkan warga Payang juga berlaku hal sama tidak diperbolehkan mendirikan. Dan untuk yang bersangkutan itu mendirikan bangunan di bahu jalan baru dilakukan hari Selasa (5/1/2021) kemarin.

Previous post Lakasanakan Cek Kesiapsiagaan, Kodim Pati Terima 1 Unit LCR
Next post Pemkab Pati Belum Tetapkan Desa Lokus Stunting Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles