SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengatakan semestinya untuk penanganan perumahan itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Program yang ditujukan untuk mengentaskan RTLH itu secara Undang-undang adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Mestinya sih jika melihat tupoksinya terkait penanganan perumahan itu adalah pemerintah pusat, menurut Undang-undangnya,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Febes Mulyono di ruangannya kepada Saminnews, Sabtu (23/1/2021).
Meski demikian, pemerintah pusat sendiri menghendaki intervensi dari masing-masing pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, sehingga pemerintah yang notabenenya di daerah juga ikut bergerak demi visi meningkatkan rumah layak huni bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah di daerah menyesuaikan kondisi terkait anggaran juga prioritas penanganan. Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan sumber pendanaan yang dibiayai oleh Pusat. Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan kuota maupun anggaran yang diberikan itu.
“(Bidang Kawasan Permukiman, red) terhadap bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pati bersumber dari APBN, kemudian pemerintah provinsi, kemudian CSR jika ada,” jelas febes.
Sementara program dari anggaran pusat oleh APBN itu sedikitnya ada dua, yakni program penanganan kumuh yang khusus RTLH terkait kondisi suatu bangunan rumah yang tidak memenuhi syarat. terhadap lingkungan itu sendiri.
“bangunan rumah kan termasuk salah satu indikator, salaa satu aspek yang dinilai dalam (kawasan, red) kumuh. Sehingga, terkait RTLH itu ada bantuan khusus, yakni dari dana pusat Dana Alokasi Khusus (DAK),” terangnya.
Lantas kedua, lanjut Febes yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ini sifatnya umum untuk semua desa dengan mengecualikan kawasan kumuh seperti yang bersumber dari DAK. “Perbedaannya Bantuan Rumah Stimulan Swadaya bersumber dari alokasi khusus, berarti khusus untuk lokasi kumuh. Tapi yang BSPS itu untuk semua lokasi, semua desa,” imbuh Febes.