Penetapan Desa Lokus Stunting Diadakan Per Tahun

SAMIN-NEWS.com, PATI – Setiap tahun, pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kasus angka stunting dengan kategorisasi yang cukup tinggi. Dimana dari hasil itu, Pemkab Pati pada tahun 2020 kemarin menentukan 12 desa, dan demikian akan dilakukan program serupa di tahun 2021 ini.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Hartotok mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 kemarin, di Kabupaten Pati ditetapkan ada sedikitnya 12 desa lokus stunting. Dimana kedua belas desa itu dikategorikan dengan kasus yang cukup signifikan.

“Jadi tahun 2020 kemarin itu kita menentukan 12 desa lokus stunting, dan tahun 2021 ini juga demikian kita tentukan lagi,” ucap Hartotok di kantornya kepada Saminnews, Selasa (5/1/2021).

Penetapan desa lokus stunting ini dilakukan per tahun. Sementara itu jika dibuat tahun ini merupakan penetapan untuk tahun berikutnya. Artinya tahun 2020 itu ditetapkan tahun 2019 dan begitupun seterusnya.

Akan tetapi, bahwa desa lokus stunting tahun 2020 itu disebutkan masih dengan status yang sama untuk tahun 2021 ini. “Jadi totalnya itu 24, yang terdiri dari tahun sebelumnya 12 ditambah dengan tahun ini 12 lagi desa lokus stunting,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya dikonfirmasi terkait desa lokus stunting untuk tahun 2021 ini belum memberikan data pasti. Pasalnya, pihaknya menyebut penetapan desa lokus stunting akan dilakukan pada bulan Februari depan 2021 mendatang.

“Untuk penetapan itu masih menunggu, sebab dalam penetapannya itu tidak berani hanya dari DKK itu lho mas. Dengan melibatkan semua OPD terkait, dari Disdik, Dispermades, Bappeda, dari bagian Kesra Kabupaten Pati serta Dinas Sosial itu rapat bersama menentukan desa lokus stunting,” Hartotok menjelaskan.

“statusnya atau sifatnya itu tambahan kalkulasi dengan tahun sebelumnya. Meski masih menjadi desa lokus stunting tapi untuk rasio angkanya yang dulu itu sudah turun. Karena yang baru ini nanti digolongkan yang tinggi,” katanya.

Previous post Pemberian Vaksin Diprioritaskan Bagi Tenaga Kesehatan
Next post Hari Kelima ; Seharian Pati Bebas dari Pamakaman Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles