Per Akhir Tahun 2020, Enam Desa di Margorejo Miliki Piutang PBB

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kecamatan Margorejo mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh pemerintah belum memenuhi target. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) daerah Pati meminta untuk melunasi tunggakan tersebut.

Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo menyebut ada enam desa di Kecamatan Margorejo yang masih memiliki tunggakan PBB tahun 2020 kemarin. Hal itu diminta oleh Pemkab Pati, meski kini sudah tahun 2021, agar pembayaran PBB segera diintensifkan oleh tim Kecamatan.

“Per bulan Desember per penutupan tahun 2020, itu dari baku ketetapan pbb Kecamatan Margorejo 1.670.927.300 rupiah,” kata Luky di kantornya kepada Saminnews, Jumat (22/1/2021).

Hal tersebut diungkapkan pihaknya menyusul pindah tugas dari Kecamatan Cluwak beralih ke Kecamatan Margorejo. Bahwa, kegiatan awal di tahun 2021 ini yang dilakukan di tempat baru itu adalah untuk mengintensifkan pemasukan PBB.

Artinya, dari baku ketetapan PBB oleh pemerintah itu belum genap. Pihaknya menyebut dari jumlah ketetapan tersebut masih dalam piutang atau tunggakan itu 81.469.722. Jumlah ini terakumulasi dari enam desa dengan jumlah tunggakannya yang belum lunas.

“Capaiannya baru 94,93 persen sampai akhir tahun 2020. Artinya masih ada kekurangan 5,07 yang masih belum tertagih. Itu agar diminta untuk mengurus PBB tersebut,” beber Luky.

Keenam desa itu antara lain Desa Bumirejo, Margorejo, Sukoharjo, Badegan, Pegandan serta Muktiharjo. Kemudian, pihaknya mengaku diantaranya sudah ada empat desa dimana sudah diminta oleh Kecamatan agar segera melunasi piutang.

“Untuk Desa Badegan saya datangi, dan alhamdulillah langsung lunas. Kemudian agenda selanjutnya yaitu hari Senin (25/1) itu kita jadwalkan ke Desa Muktiharjo dan Sukoharjo yang belum lunas kita datangi,” tutupnya.

Previous post Di Hari Keduapuluhtiga, Dari Pagi Sampai Siang Dua Jenazah Selesai Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Dewan Pati Manfaatkan Reses untuk Sosialisasi PPKM

Tinggalkan Balasan

Social profiles