PPKM di Kabupaten Pati, Momen untuk Kembali Membangun Kepercayaan Masyarakat

BAGI beberapa orang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya dianggap sebagai angin lewat saja. Hal tersebut bukan tanpa alasan, masyarakat tentu sudah begitu lelah dan cenderung skeptis dengan upaya dan strategi yang dipakai oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Di Kabupaten Pati, Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan 9 Januari lalu dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Begitu banyak poin pembatasan di dalamnya, setidaknya 11 poin yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan kali ini.

Saat keluarnya surat edaran ini, dalam hati kecil saya sedikit menyangsikan penegakannya akan sesuai dengan apa yang telah tersurat dalam SE tersebut. Sebab SE semacam ini sebenarnya bukanlah hal baru di Kabupaten Pati, hanya saja mungkin yang membedakan pemberlakuan ini adalah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah.

Namun apakah pemikiran dangkal saya dan beberapa pihak lain yang menyangsikan penagakan aturan kali ini akan benar-benar terjadi? Jawabannya kembali kepada keseriusan Pemerintah Kabupaten PatiĀ  dalam melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Sebenarnya bukan berarti apa yang kami asumsikan 100 persen benar, sebab barangkali aturan-aturan sebelumnya yang tidak berjalan sesuai dengan rule yang dibuat adalah bentuk trial and error atau bahkan hal tersebut hanyalah ekspresi dari kegagapan pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Namun ada hal yang perlu disadari oleh pemerintah daerah dalam pemberlakuan aturan kali ini, yakni mengenai kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah selama ini. Jika pemerintah daerah tidak memanfaatkan momen kali ini dengan baik, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin menipis bahkan terjun bebas ke level yang lebih dalam lagi.

Seperti kita ketahui, berapa kali Pemerintah Kabupaten Pati gagal menjalankan SE yang sudah diterbitkan sendiri? Mulai dari jam malam yang berkali-kali diperpanjang, hingga gerakan wajib masker yang hingga kini belum juga terlihat dampaknya dalam menurunkan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pati.

Berdasarkan data yang dihimpun Samin News, mulai awal tahun hingga hari kesepuluh di bulan Januari saja sudah terhitung ada 53 kematian akibat Covid-19. Hal tersebut tentu dapat diartikan sebagai penanda bahwa penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati masih jauh dari kata berhasil.

Oleh sebab itu, tentu momen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini harus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membuktikan keseriusan dalam hal penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati. Selain itu, dari sisi politis momen kali ini harus dimaksimalkan untuk kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pati.

Previous post Hari Kesepuluh : Malam Hari Tambah Dua Jenazah Yang Dimakamkan Standar Protokol Covoid-19
Next post Hari Kesebelas: Pagi Hingga Lepas Siang Ini Dua Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles