SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebuah Surat Edaran (SE) Bupati Pati bernomor 443.1/037 menjadi penanda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati
Surat Edaran tersebut dikeluarkan tepat pada hari ini, Sabtu (9/1/2020) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 serta Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021.
Dalam SE Bupati Pati kali ini dijelaskan bahwa PPKM di Kabupaten Pati akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan pula sejumlah ketentuan pembatasan yang harus ditaati dalam pemberlakuan tersebut seperti ketentuan pembatasan aktifitas di tempat kerja, pembatasan kegiatan belajar-mengajar, kegiatan tempat ibadah bahkan pembatasan tempat hiburan dan sederat pembatasan lainnya.
Tak hanya mengenai kegiatan apa saja yang diberlakukan pembatasan, dalam surat yang ditanda tangani oleh Bupati Haryanto tersebut juga dikatakan bahwa Kepala Perangkat Daerah, Satpol PP, camat dan kepala desa dituntut untuk menyukseskan PPKM yang akan segera diberlakukan.