PPKM Segera Diberlakukan, Angkringan dan PKL Hanya Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) di Kabupaten Pati disebutkan bahwa pemberlakuan tersebut juga menyasar kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual beli yang ada di Pati.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pati Haryanto pada hari ini dengan jelas disebutkan bahwa wisata air dan karaoke ditutup saat pemberlakuan tersebut.

Bukan hanya wisata air dan karaoke, sebab wisata alam, buatan dan religi juga tak luput dari pemberlakuan tersebut.

Hanya saja dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk  wisata alam, buatan dan religi memang masih diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Selain beberapa hal tersebut, restoran, rumah makan, cafe dan angkringan, pedagang kaki lima juga hanya boleh melayani makan dan minum ditempat paling banyak 25 persen dari kepasitas yang disediakan dan hanya diperbolehkan buka hingga jam 9 malam saja.

Previous post PPKM di Kabupaten Pati Segera Dimulai 11 Januari Mendatang
Next post Implikasi SE Bupati, Objek Wisata Dibatasi 50 Persen Pengunjung

Tinggalkan Balasan

Social profiles