SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa pun rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan poros desa Tahun Anggaran (TA) 2020, hendaknya segera melaksanakan tanggung jawabnya. Yakni mempernbaiki semua kerusakan yang terjadi, dan harus ada upaya penyesuaian tonase kendaraan yang melintas.
Dengan kata lain, jika kapasitas tonase kendaraan maksimal hanya empat ton, maka untuk kendaraan yang melintas dengan muatan antara enam dan tujuh ton, harus menggantinya dengan kendaraan pengangkut yang tonasenya lebih. Sehingga sopir ”dump truck” pengangkut material yang melintas di ruas jalan poros desa tersebut meyadari, hal itu mempercepat terjadinya kerusakan.
Hal tersebut, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Patu, Hasto Utomo, memang menuntut kesadaran tiap sopir pengangkut material. ”Lebih baik melintas di jalan raya, ketimbang melintasdi jalan poros desa, dan akhirnya merusaknya,”ujarnya.
Sedangkan rekanan yang kini tengah melaksanakan perbaikan atas kerusakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, lanjut Hasto Utomo, adalah rekanan yang melaksanakan peningkatan pekerjaan ruas jalan poros desa, antara Sidoarum-Kalimukyo, Kecamatan Jakenan, dan untuk keperluan tersebut tentu bisa dituntaskan dalam satu hari.
Karena itu, jika ada rekanan lainnya yang mempunyai tanggungan pekerjaan sama hendaknya segera melaksanakan perbaikan tersebut. ”Sebab, sebentar lagi adalah musim panen tapi para penebas padi saat melakukan pembelian gabah di sawah yang melintas dijalan poros desa juga jangan membawa kendataan yang tonasenya berton-ton,”tandasnya.
Menjawab pertanyaan, Hasto Utomo menegaskan, bahwa menyikapi kondisi keruakan ruas jalan antara Runting, Tambaharjo – Guyangan, Purworejo, Kecamatan Pati, dalam Tahun Anggaran (2020), tapi di TA 2021 sama sekali tidak ada alokasi untuk peningkatan ruas jalan tersebut. Sebab, du Tahun 2020 akses ruas jalan yang sama juga selesai ditingkatkan sepanjang 800 meter.
Dengan demikian, yang mengalami kerusakan adalah pada bagian ujung ruas jalan baik dari barat (Runting) dan timur (Guyagan). ”Hal tersebut akan kami usulkan pada perubahan anggaran Tahun 2021,”imbuhnya.