Sepuluh Orang Pelanggar Prokes Terkena Sanksi Denda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Pati, dan Muspika Kecamatan Pati, Sabtu (23/1) malam (semalam) menggelar Operasi Yustisi. Yakni, pembubaran kerumunan dan pemberlakuan sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Pati.

Khusus yang disebut terakhir, ungkap Kapolsek Pati, Iptu Sahlan SH MM, sedikitnya ada sepuluh orang yang dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 100.000, di Cafe Mapoci. Identitas mereka, adalah Alfiani, warga Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso, Sinta Paramita (Tlogowungu), Moh Rudin (Margorejo), dan Arif, pemilik Cafe Wedang Mas Pe, Desa Winong, Kecamatan Pati.

Selebihnya ada pula, Arion, pemilik Cafe Kalula, warga Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Rio Alkinanza, warga Desa Puri, Kecamatan Pati, karena kedapatan tidak membawa masker. Selain itu ada pula Bagus Saputra, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Muhammad Lam seorang pelajar juga warga Kebolampang. serta seorang pelajar lainnya, David Nursela juga warga desa yang sama, dan Eko Puji Nugroho, warga Desa Kutharjo, Kecamatan Pati.

Untuk waktu pelaksanaan operasi dimulai pukul 21.00 s/d 00.15, dan lokasi yang menjadi sasaran yaitu jalan protokol dalam Kota Pati. ”Di antaranya, Jl RA Kartini, Jl Dr Susanto, Jl Sunan Kalijogo-Jl Penjawi, Jl Agil Kusumadya-Jl A Yani, Jl Kolonel Sunandar, Jl Diponegoro, dan Jl Kiai Saleh,”ujarnya.

Sedangkan sasarannya, lanjut dia, adalah operasi cafe, rumah makan, angkringan dan PKL yang diberlakukan pembatasan buka sampai pukul 21.00, tapi mereka atau pemiliknya masih beroperasi melebihi jam ketentuan, serta kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Adapun tindakan yang diambil selain sanksi denda bagi sepuluh orang yang tidak memakai masker, yang berkerumun tetap dibubarkan secara paksa, semuanya berjumlah 8 kerumunan, kerja sosial 5 orang, dan sanksi administratif tidak ada. Sedangkan sanksi lainnya, yaitu teguran lisan terhadap pengelola cafe, pedagang angkringan dan warung kopi.

Masing-masing, yaitu Cafe 55 di Jl Dr Susanto, warung angkringan di sepanjang jalan yang sama, Jl Penjawi, Jl Agil Kusumadya, dan Jl A Yani. Selebihnya cafe dan warung kopi Jl Sunan Kalijaga, dan Cafe Mapoci di Jl Penjawi.

Para pelaku pelanggar protokol kesehatan (Prokes) juga diamankan oleh Satpol PP di kantornya, di Jl RA Kartini Pati. ”Di antara mereka yang diamankan adalah pelaku usaha, dan pemilik Kafe Resto,”imbuhnya.

Previous post Hari Keduapuluhempat : Tiga Jenazah Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19
Next post Di Hari Keduapuluhempat Sore Hari Tambah Satu Pemakaman Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles