SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam mengukur ketaatan perusahaan bagi karyawannya terhadap iuran BPJS Kesehatan disebut dengan menggunakan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk melihat sejauh mana kejujuran dari perusahaan itu sendiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama tidak bisa menyebutkan suatu perusahaan baik tanda kutip taat kepada bpjs Kesehatan. Pasalnya, jika dilihat dari bpjs kesehatan itu terkadang tidak tepat.
“Jika mengacu dengan BPJS Kesehatan, itu sok-sok (terkadang, red) tidak tepat. Katakanlah ada perusahaan baru dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), agar tidak terkena terbebani BPJS Kesehatan terlalu tinggi, itu terkadang gajinya dibohongi,” kata Tri kepada Saminnews.
Pihaknya mencontohkan, misalnya perusahaan punya karyawan dengan gaji diatas UMK. Maka, untuk mengantisipasi terjadinya pembayaran iuran BPJS tinggi dengan memanipulasi gaji yang dicatat hanya sebesar UMK.
“Hal semacam ini di Kabupaten Pati ada. Tapi, saya tidak bisa serta merta marah (menegur). Pasalnya, meskipun sudah ditentukan UMK sekian, tapi karyawan butuh kerjaan di tempat perusahaan yang ditempati,” ungkapnya.
Menurutnya, misalnya pada perusahaan baru dengan kemampuan membayar BPJS Kesehatan di bawah atau sama dengan UMK. Dan kondisi ini ditambah, misalnya dari karyawan sendiri rela dikelompokkan pada keikutsertaan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai itu.
“Tapi meskipun ada, dari pengamatan berdasarkan monitoring kami, kasus semacam itu ada tapi jumlahnya kecil,” papar Tri.
Keuntungan dari mengikuti program asuransi kesehatan ini, jika peserta BPJS memiliki suatu penyakit, maka tidak perlu khawatir karena jika peserta memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.