SAMIN-NEWS.com, PATI – Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja pada lembaga satuan pendidikan SMK, baik negeri maupun swasta. Tujuannya adalah untuk menempatkan alumninya di suatu perusahaan.
Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati mengatakan total satuan lembaga pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2019 sebanyak 47 instansi, namun baru 37 yang punya lembaga BKK.
“Pada intinya sudah ada 37, baik yang melalui surat tanda izin maupun surat tanda daftar BKK,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (Kabid PPTKI) pada Disnaker Kabupaten Pati, Sri Mulyanto.
Dari total 37 tersebut, terdiri dari surat izin pendirian BKK yang mengacu pada aturan lama. Sementara pada aturan baru berubah nama, yakni surat tanda daftar BKK.
Menurutnya, terkait unit BKK sebenarnya sudah punya surat tanda izin, tapi berhubung aturan baru menggunakan surat tanda daftar, maka diminta untuk merubah ke tanda daftar BKK.
Jumlah SMK negeri dan swasta di Kabupaten Pati pada tahun 2019 sebanyak 47 lembaga satuan pendidikan.
Artinya masih ada sisa 10 SMK yang belum belum memenuhi, yakni pendirian BKK. Sebelumnya, pihaknya menargetkan semua SMK di Kabupaten Pati memiliki BKK direncanakan selesai pada tahun 2021.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Setiap SMK harus memiliki BKK, karena SMK berkewajiban atau memiliki tanggungjwab untuk mencarikan pekerjaan lulusannya.