Bersiaplah Menyambut “Cegatan” Online

VIRTUAL Police atau Polisi Virtual resmi diluncurkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dunia siber Indonesia.

Jika sebelumnya, kotak masuk Direct Message (DM) kita selama ini hanyalah berisikan pesan dari kawan kita saja, maka kedepannya kemungkinan kita harus bersiap mendapati variasi pesan yang berbeda pada kotak masuk masing-masing.

Sebab Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) memang baru-baru ini merilis program pengiriman peringatan virtual melalui DM kepada akun-akun yang mengunggah konten yang berpotensi pidana seperti postingan hoaks maupun ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi pun telah menjelaskan mengenai cara kerja dan mekanisme Virtual Police tersebut.

“Tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram,” jelasnya.

Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun yang berisi peringatan dan meminta agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali sebanyak satu kali.

Jika yang kedua masih belum direspons, maka akan tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Hanya saja, dia menekankan bahwa upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir.

Nahh, maka dari itu, tentu nantinya polisi tidak akan hanya menoton berpatroli di ruas jalan dan perempatan saja. Sebab mulai sekarang mereka pun punya medium baru untuk menjalankan tugasnya, yakni di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram maupun Twitter.

Puncak dari itu semua, saya yakin nantinya akan ada akun atau grup yang bernama “Info Cegatan Onlen”.

Previous post PDI Perjuangan Gerak Cepat Dirikan Posko dan Dapur Umum di Dukuhseti
Next post Kejari Pati Salurkan Bantuan Terdampak Banjir di Desa Kasiyan

Tinggalkan Balasan

Social profiles