SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran ini diperuntukkan bagi daerah kepada provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.
Namun, alokasi anggaran tersebut teranyar diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 disebutkan pembiayaan untuk jaminan kesehatan hanya senilai 25 persen, yang berbeda dengan sebelumnya yakni 50 persen plus 1 persen.
“Kemarin untuk Dinkes 50 persen plus 1. Itu untuk program jaminan bpjs, untuk stunting, untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Sekarang hanya 25 persen,” ucap Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Anik Kristiani kepada Saminnews, Kamis (4/2/2021).
Progam prioritas anggaran tersebut justru pihaknya menilai berbanding dengan kondisi persoalan yang tengah dihadapi sekarang. Dimana, dihadapkan dengan persoalan mengatasi wabah pandemi Covid-19 yang notabenenya menjadi hal utama.
“Padahal kondisinya itu sekarang seperti ini (wabah Covid-19). Kan persoalan kesehatan itu yang paling mendasar. Sehat dulu, ekonomi digerakkan, kan seperti itu,” tegas Anik.
Semula bahwa bidang jaminan kesehatan menjadi bidang utama yang digunakan dalam anggaran dbhcht. Ini justru untuk bidang kesehatan dipangkas, hanya 25 persen.
Padahal, dari alokasi anggaran setengahnya itu bisa melebihi dari rancangan awal. Dalam realisasinya bisa melebihi aturan yang ditetapkan dalam peraturan. “Dan kemarin yang 50 plus 1 itu realisasinya bisa lebih, bahkan 60 hingga 70 persen dari anggaran, itu yang hanya untuk Dinkes,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait diubahnya presentase aturan tersebut, Anik mengaku bahwa pusat dalam pengambilan perumusan kebijakan itu tidak melibatkan pemerintah daerah.
“Saya gak tau kenapa turun, kemarin Pemprov jengkel kepada pusat, seharusnya pada saat pembahasan pemerintah Kabupaten/Kota itu diajak dan minimal pemerintah provinsi yang sering koordinasi dengan Pemkab/pemkot,” kata dia.
Dijelaskan dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tersebut, presentase anggaran dbhcht adalah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat termasuk peningkatan kualitas bahan baku, 25 persen untuk penegakan hukum termasuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.