SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada desa dalam penggunaan Dana Desa (DD). Kelonggaran ini adalah dana desa bisa digunakan dalam pengendalian Covid-19 dengan nilai minimal 8 persen dari total DD.
Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Indah Pebriana Wijayanti mengungkapkan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.
“(SE) ini kan nyambung ya, dari Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM mikro, kemudian dari instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang penggunaan DD dalam pemberlakuan PPKM skala mikro,” papar Indah di kantornya kepada Saminnews, Kamis (11/2/2021).
Kebijakan bersama dari beberapa Kementerian itu dimaksudkan untuk mendukung penanganan Covid-19 pada skala mikro atau desa. Pemerintah desa (Pemdes) punya kewenangan mengalokasikan minimal 8 persen dari DD dengan tujuan menekan Covid-19.
Anggaran 8 persen tersebut untuk pengendalian pandemi karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro/desa. Menurutnya, sekiranya ada tiga hal yang harus dipenuhi.
“Jadi di dalam SE Menkeu itu, mengatur penggunaan dana desa dalam rangka ppkm mikro ini yang diutamakan adalah BLT DD dulu,” jelasnya.
Kedua, lanjut Indah bahwa paling sedikit 8 persen dari dana desa itu juga untuk aksi desa aman Covid-19, dan ketiga diperuntukkan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 lingkup desa.
Artinya nilai 8 persen dari dana desa itu tergantung dari perolehan DD dari masing-masing desa tinggal menghitung berapa nominal yang didapat.