SAMIN-NEWS.com, PATI – Di tengah situasi pandemi, pemerintah telah menyiapkan skenario pelaksanaan ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan. Skema ini masih sama dalam pelaksanaan KBM daring yakni dalam rangka memperhatikan kondisi warga satuan pendidikan.
Skema penentuan kelulusan peserta didik itu terangkum dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/02660 tahun 2021 tentang pelaksanaan ujian sekolah, kelulusan peserta didik, dan kenaikan kelas di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi nanti kelulusan melalui ujian sekolah, dimana ujian sekolah ini tidak boleh dilakukan secara tatap muka, tapi melalui daring,” kata Kasi SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Haryanto kepada Saminnews, Senin (15/2/2021).
Jika mengacu pada SE Dikbud Pemprov Jawa Tengah itu, Ia mengatakan sama seperti kegiatan belajar mengajar (KBM) menggunakan daring, pelaksanaan ujian sekolah juga sama, siswa di rumah mengerjakan ujian melalui aplikasi yang telah dipilih.
“Nanti satuan pendidikan membuat soal sendiri yang bakal diujiankan. Dalam SE itu ujian sekolah bisa melalui portofolio, penugasan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing,” lanjutnya.
Ia menyebut pelaksanaan ujian sekolah SMA dan SMK nanti rencananya bakal dilaksanakan antara tanggal 1 s/d 20 bulan April mendatang.
Artinya, bagi stakeholder terkait antara pemerintah hingga satuan pendidikan bisa menyiapkan apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian sekolah. Mulai dari pembuatan soal, penilaian tugas, hingga penentuan dan informasi kelulusan peserta didik.
“Satuan pendidikan dalam hal ini berarti diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kelulusan dari peserta didiknya masing-masing,” tegas Haryanto.