Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Kembali Lanjutkan Perpanjangan PPKM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Melalui surat bernomor :443/03004, tanggal 22 Februari 2021, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati,  Winarto SPd MHum meyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat tersebut selain disampaikan kepada SekretarIs Disdikbud Kabupaten Pati juga Kepala Bidang (Kabid) OPD yang besangkutan.

Selebihnya, adalah kepada Koordinator Pengawas SMP, Korwilcam Bidang Pedidikan, Kepala SMP Negeri dan Kepala SKB. Adapun perihal surat tersebut, adalah Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Mengutip isi surat tersebut selengkapnya menyebutkan, bahwa perpanjangan PPKM Mikro dimulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021. Karena itu ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut, yaitu (1) diimbau utuk tetap mengikuti pedoman dan pelaksanaan pada Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati dengan penuh tanggung jawab.

Berikutnya (2), penerapan pembagian kerja pegawai secara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dalam rangka PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Yakni, diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Februari  s.d 08 Maret 2021, maka mengharap bantuan saudara dapat mengatur jadwal kerja pegawai di lingkungan tempat kerja/perkantoran masing-masing dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

Sedangkan (3) kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring/oline, dan (4) perlu diperhatikan bahwa Work From Home (WFH) bukan libur bekerja. Jadi pelayanan administrasi oleh masing-masing pegawai harus tertap berjalan.

Demikian, di akhir suratnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto SPd MHum menekankan agar hal itu dapat dilaksanaan. ”Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih,”tandasnya.

Previous post PPDI Tlogowungu Salurkan Bantuan Sosial ke Desa Srikaton
Next post Pandemi Bukan Melulu Tentang Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Social profiles