KASN Akan Dibubarkan, Tidak Ingat Grand Design Reformasi Demokrasi ?

REFORMASI birokrasi adalah agenda besar yang digaungkan oleh pemerintah yang ditargetkan tercapai dalam kurun waktu 15 tahun (2010-2025). Hal tersebut dengan jelas disebutkan pada grand design dengan sembilan indikator keberhasilan.

Dari sembilan indikator keberhasilan tersebut, tiga diantaranya adalah tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran serta APBN dan APBD baik.

Hingga saat ini, implementasi grand design reformasi demokrasi tersebut telah memasuki fase ketiga yang di mana pada titik ini seharusnya lembaga pemerintah sudah dapat melakukan pelayanan dan menghasilkan karakter birokrasi berkelas dunia.

Meskipun demikian, faktanya lima tahun terakhir  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mencatat setidaknya ada 1823 pelanggaran ASN  baik dalam urusan pelanggaran kode etik, netralitas, bahkan sistem merit.

Selain itu, temuan di lapangan bahkan menyebutkan bahwa selama ini ASN juga banyak melakukan pelanggaran hukun, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2015 hingga 2020 setidaknya 1973 ASN terlibat bahkan menjadi pelaku tindak pidana korupsi.

Maraknya praktik korupsi yang melibatkan ASN semakin kuat mengemuka pada September tahun 2018. Saat itu setidaknya 2375 ASN terpidana korupsi yang belum dipecat masih menerima gaji.

Maret 2019 lalu, Mantan Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah untuk memuluskan beberapa pihak untuk mendapatkan jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut KASN, praktik jual beli jabatan seperti ini tidak hanya terjadi di Kemenag dan 90 persen kementerian dan lembaga lain juga melakukan langkah serupa.

Dengan berbagai rentetan peristiwa semacam itu, tentu menjadi pertanyaan ketika kini tiba-tiba muncul usulan dari DPR RI untuk menghapuskan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Padahal berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Dalam hal ini KASN sejatinya mampu diposisikan dalam pencegahan praktik korupsi di kalangan ASN, salah satunya melalui sistem merit yang diawasi oleh KASN itu sendiri. Sebab secara prinsip, wewenang dan fungsi pengawasan tersebut melakat pada lembaga independen ini.

Bukan hanya itu, sistem ini juga sebenarnya dapat mempetakan penempatan ASN berdasarkan kompentensi yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan kualitas birokrasi.

Jika sejatinya fungsi KASN ini memang sangat dibutuhkan, lantas kenapa justru muncul usulan pembubaran lembaga independen tersebut? Pepatah mengatakan, kita bisa kalau kita mau. Kita bisa melakukan reformasi birokrasi, kalau kita mau, tapi kalau lihat kenyataannya, ya apa kita bisa, eh salah, apa kita mau?

Previous post Sejumlah Personel Dewan Kota Berkunjung ke Redaksi ”Samin News”
Next post Banjir di Pati Genangi 11.270 Hektare Tanaman Padi Petani di Delapan Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Social profiles