BELUM lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja menutup situs Tiktok Cash karena dianggap melanggar regulasi dan terindikasi memakai skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
Sebagai gambaran, TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton konten di platform TikTok. Meskipun memiliki nama serupa, TikTok telah membantah memilki afiliasi dengan TikTok Cash.
Model bisnis yang dilakukan TikTok Cash adalah dengan membuka pendaftaran berbayar. Kemudian setiap anggota akan diberikan tugas menonton konten TikTok dan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi.
Ada beberapa paket keanggotaan yang berlaku, yaitu ‘pekerja sementara’ dengan harga Rp 89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari dan paket ‘general manajer’ seharga Rp 49.999.000 dengan masa 365 hari.
Dalam hal ini TikTok Cash kemudian menciptakan ilusi bahwa uang yang didapat pengguna berasal dari tugas-tugas yang telah mereka selesaikan. Padahal diduga, uang yang diterima pengguna lama sebenarnya berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar.
Lalu apa itu sebenarnya skema ponzi? Semua kegilaan bisnis model ini berawal dari seseorang bernama Charles Ponzi. Pria kelahiran Parma, Italia, 1881, sangat populer lantaran konsep bisnisnya yang begitu kental dengan aroma kriminal.
Dengan menjanjikan keuntungan fantastis, ia berhasil mengumpulkan investor untuk bergabung dengan bisnis investasi yang ia jalankan saat itu. Kepada para investor, Ponzi mengiming-imingi keuntungan 50% dalam 45 hari atau 100% dalam 90 hari.
Tanpa diketahui, keuntungan yang dibayarkan kepada para investor tersebut bukanlah laba dari usaha yang dijalankan, melainkan dana dari investor baru yang juga tertarik dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat. Akibat menjalankan konsep investasi tersebut, Ponzi mampu meraup 250 ribu USD perhari, hingga sanggup membeli rumah mewah di Lexington, Massachusetts, Amerika Serikat.
Secara sederhana, skema ponzi sebenarnya cukup mudah diidentifikasi melalui beberapa ciri-ciri yang begitu kental dalam bisnis model seperti ini. Bisnis yang menggunakan skema ponzi biasanya akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan begitu tampak tanpa risiko.
Selain itu, bisnis model seperti ini biasanya memiliki proses yang tidak jelas dan seringkali keuntungan justru hanya didapatkan dengan mengajak seseorang untuk bergabung dalam bisnis tersebut.
Jika kita hitung berapa banyak bisnis yang menggunakan skema ponzi tentu jumlahnya akan cukup sulit untuk terlacak. Terlebih dalam masa kemajuan teknologi seperti sekarang, bisnis model ini tentu jumlahnya tidak terhingga dan bertebaran di internet dan di sendi-sendi kehidupan kita semua.