SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai warga negara punya kesempatan sama dalam memperoleh kesempatan akses lapangan pekerjaan. Hal ini berlaku juga pada mereka penyandang disabilitas, punya kesempatan dalam mengakses pekerjaan.
Anggota komisi D, Muntamah menyebut peran pemerintah daerah dalam mengatur sirkulasi akses kesempatan kerja punya posisi strategis. Pasalnya, melalui peraturan yang dibuat itu akan berpengaruh pada kondisi masyarakat.
“Berkaitan dengan bidang kesempatan kerja, pemerintah daerah harus mampu menyediakan kuota atau alokasi di semua sektor. Baik itu di tempat negeri ataupun swasta,” ujarnya kepada Saminnews beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, menurutnya baik dari sektor negeri atau (ASN) itu juga mengakomodir orang disabilitas. Juga di perusahaan swasta itu menampung orang-orang yang disabilitas.
Bentuk kepedulian komisi D kepada disabilitas adalah punya inisiasi dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Nantinya, Kabupaten Pati punya Peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan hak-hak disabilitas.
“Dalam proporsinya, di draft kami pada sektor pegawai negeri itu mengakomodir 2 persen dari jumlah pegawai yang dibutuhkan. Kemudian dari swasta, 1 persen dari jumlah seluruh karyawan,” ungkap Muntamah.
Pihaknya menyebut mengapa Raperda ini penting, karena disabilitas ini juga sebagai warga negara yang punya hak dasar harus dipenuhi sebagai manusia (pada umumnya).
Maka, perlu ada perlindungan dari kebijakan pemerintah aturan dari Kabupaten adalah Peraturan Daerah (Perda). Bukan hanya pada kesempatan akses lapangan kerja, melainkan juga stereotip pandangan negatif dari individu atau kelompok lain.
“Supaya terlindungi haknya, dari stigmatisasi, juga dihargai, ketika punya profesional diakui, berlaku juga pada intelektual yang harus diakui dari semua lini,” pungkasnya.