SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, dr Edy Siswanto MM, melalui surat bernomor 440/0570/2021 tanggal 22 Februari 2021, maka secara resmi Pemerintah Kabupaten Pati menutup ruang isolasi mandiri. Ruang tersebut berada di Hotel Kencana, di Jl RA Kartini Pati, dan sebelum itu pemkab juga pernah memanfaatkan ruang karantina di Hotel Safin, di Jl Diponegoro Pati.
Penutupan tersebut sesuai surat Kepala DKK Pati yang bersangkutan, adalah sebagai pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak Direktur Rumah Sakit (RS) se-Kabupaten Pati, Kepala Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Pati, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati, Yakni, sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Pati dengan pihak Hotel Kencana.
Di mana dalam perjanjian tersebut sudah berakhir Jumat (19/2) 2021 tentang karantina mandiri di Hotel Kencana Pati, dan tempat karantina untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Pati dialihkan ke ruang Wijaya Kusuma 3 dan 4 RSUD RAA Soewondo Pati. Ruang isolasi di rumah sakit itu dengan kapasitas 60 tempat tidur (TT).
Masih mengutip surat Kepala Dinas Kesehata Kabupaten (DKK) Pati,dr Edy Siswanto menyebutkan, sebelum merujuk ke rumah isolasi itu supaya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinkes Pati. Masing-masing melalui dr Luther Selawa dengan nomor Hp (081 326 667 145) dan juga kepada dr Joko Leksono Widodo MM No Hp (081 325 370 483).
Selain itu juga kepada dr Joko Santoso, dengan nomor HP 085 740 815 072, dan salah satu dari yang bersangkutan, yaitu dr Luther Selawa di luar surat resmi menambahkan penjelasan lewat grup WA-nya. Yakni, bahwa semua karyawan Hotel Kencana sudah dilakukan swab, ternyata haslilnya negatif semua.
Sedangkan yang lain, untuk lingkungan hotel tersebut semua juga sudah diseterilkan, sehingga selanjutnya bisa digunakan dan aman untuk umum. Dengan kata lain, bahwa siapa saja tidak perlu ragu-ragu jika hendak menginap di hotel yang terletak di Jl RA Kartini itu.