UNTUK mengawali tulisan ini, secara pribadi saya ingin mengamini ungkapan kekecewaan Presiden Jokowi mengenai PPKM yang dianggap tidak efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ya, PPKM memang sangat tidak efektif, setidaknya hal tersebut tergambar jelas dengan apa yang terjadi di Kabupaten Pati.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan regulasi yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang dimaksutkan sebagai langkah untuk menekan penyebaran angka Covid-19 yang kian menghawatirkan.
Menanggapi kekecewaan Presiden Jokowi mengenai PPKM, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa justru mengungkapkan hal yang cukup berbeda dengan apa yang disampaikan Jokowi.
“Meskipun secara makro PPKM memang belum menampakkan hasil yang maksimal, tetapi yang terlihat di Kabupaten Pati justru berbeda,” tuturnya kepada Samin News beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan meskipun belum ada penelitian yang valid, di Kabupaten Pati justru terjadi penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang meninggal setelah PPKM Jilid I.
Apa yang disampaikan Kasatpol PP Pati kali ini jelas tidak bisa terkonfirmasi dengan jelas kebenarannya. Setidaknya tenda darurat untuk pasien Covid-19 yang masih berdiri tegak di berbagai rumah sakit di Kabupaten Pati bisa menjadi sedikit gambaran bahwa Pati masih belum baik-baik saja.
Yang menjadi menarik dari PPKM yang sudah sempat diperpanjang tersebut adalah mengenai munculnya tren pejabat publik sebagai pelanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri.
Mulai dari Bupati Haryanto yang beberapa waktu lalu sempat viral karena tidak memakai masker saat menghadiri pesta pernikahan yang diselenggarakan di tengah PPKM, hingga oknum PNS Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pati yang terjaring razia dalam kondisi mabuk di salah satu tempat karaoke yang nekat beroperasi saat PPKM.
Kala itu, Bupati Pati Haryanto mengungkapkan kekecewaan atas insiden terjadi yang kemudian disusul dengan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun yang diberikan kepada oknum PNS tersebut.
Dua kejadian ini sebenarnya hanya sebagian kecil contoh buruk yang justru ditunjukkan oleh pejabat publik yang ada di Kabupaten Pati. Mengapa disebut sebagian kecil? Sebab fakta dilapangan justru terlihat sangat berbeda, hanya saja bagian besar tersebut tidak pernah terekspos sedikitpun di ruang publik.
Contoh paling sederhana mengenai tren pejabat publik yang justru menjadi pelanggar PPKM adalah mengenai kebiasaan dinas ke luar kota yang hingga kini masih sangat bisa dilakukan meskipun sedang dalam masa PPKM.
Semua pihak yang sering bersinggungan dengan pejabat publik di Kabupaten Pati baik itu PNS di berbagai kedinasan, maupun para anggota dewan pasti seringkali mendapati kejadian seperti ini.
Padahal dalam SE Bupati mengenai PPKM disebutkan dengan jelas bahwa selama PPKM tidak diperkenankan menerima maupun melakukan kunjungan dari dan ke luar daerah.
Seperti diketahui bahwa SE Bupati tersebut secara prinsip tentu berlaku untuk semua warga Kabupaten Pati tanpa terkecuali. Hal ini jelas menjadi sebuah sumber pertanyaan apakah PPKM hanya berlaku untuk masyarakat biasa saja ? Lantas bagaimana dengan PNS Dinporapar yang diberi sanksi tersebut? Atau hal ini menjadi indikasi tebang pilih dalam pelaksanaan PPKM? Ahhh sudahlah.