SAMIN-NEWS.com, PATI – Lunaknya ketentuan persyaratan calon kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 88 Tahun 2020, maka jangan heran jika di Pati bisa muncul calon lawan bayangan. Akan tetapi, sebutan yang lebih akrab adalah sebagai calon pendamping, baik itu bagi calon ”incumbent” maupun calon lawannya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, calon bayangan atau calon pendamping ini bisa anak, istri, keponakan atau keluarga dekat lainnya, asal dalam pelaksanaan pemilihan tersebut jangan sampai memunculkan calon tunggal. Jika hal itu sampai terjadi maka pemilihan kepala desa tersebut gagal atau dibatalkan, karena hal itu diatur dalam perbub.
Sedangkan calon bayangan atau calon pendamping itu sama sekali tidak dilarang, sehingga secara personifikas bisa siapa saja yang penting dalam pemilihan calonnya harus lebih dari satu. Karena itu, bisa dipastikan jika yang maju hanya dua calon, maka masing-masing pasti mencari pendamping, dan tujuan politisnya adalah untuk berja-jaga, siapa tahu tiba-tiba calon lawan mengundurkan diri.
Mengingat hal tersebut, maka Camat Margoyoso, Suristo SH saat hadir bersama jajaran Muspika lainnya dalam penetepan dan pengundian nomor urut calon Desa Sidomukti mengingatkan, meskipun kedua calon adalah pasangan suami istri hendaknya tetap berupaya maksimal. Hal tersebut harus dilakukan dalam menghadapi pemilihan kepala desa serentak ini.
Sebab, segalanya sesuatnya bisa berubah jika Allah SWT tiba-tiba berkehendak lain, sehingga dalam waktu sekejap apa pun bisa terjadi. ”Karena itu, lebih baik tetap saling berupaya maksimal dan menghindarkan hal-hal yang tak diingunkan dalam menghadapi pilkades ini,” ujarnya.
Sementara itu diperoleh keterangan, dari 15 desa di Kecamatan Margoyoso yang sudah ditetapkan dan pengundian nomor urut, ada sembilan desa. Adapun yang terakahir, Rabu (24/3) hari ini adalah Sidomukti (2 orang calon), dan sebelumnya Bulumanis Kidul (3 calon), Cebolek Kidul (2), Margoyoso (2 calon), dan Kajen (5 calon).
Selebihnya, adalah Purworejo (2), Bulumanis Lor (2) karena sebelumnya 4 mengundurkan diri dua, Ngemplak Lor (2), Waturoyo (5). Adapun lima desa lainnya segera menyusul, seperti Margotuhu Kidul (2), Tanjungrejo (4), Purwodadi (3), Pangkalan (4), dan Sekarjalak (2 calon).