BARANGKALI boleh memberi julukan, saya kira Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memang cocok jika harus kita semati dengan julukan Sang Tukang Blunder. Sudah berkali-kali pernyataan yang ia lontarkan hanya justru membuatnya blunder pada akhirnya.
Yang terbaru, pria kelahiran Sampang, Madura tersebut mengatakan boleh melanggar konstitusi asalkan tujuannya adalah menyelamatkan kepentingan rakyat.
Hal ini ia sampaikan dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).
“Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu,” katanya.
Selama pandemic Covid-19, istilah Salus populi suprema lex atau ada juga yang menyebut Salus populi suprema lex esto atau Salus populi suprema est yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi memang terasa cukup sering terdengar dan tidak begitu asing ditelinga.
Adagium latin ini pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Romawi kuno Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dalam bukunya “De Legibus”. Kemudian, Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karya klasiknya “Leviathan” dan Baruch Spinoza (1632-1677) dalam karyanya “Theological-Political Treatise” menyebutkan terminologi yang serupa.
Selain itu, John Locke (1632-1704 M) juga menggunakan diktum tersebut dalam bukunya “Second Treatise on Government” dengan merujuknya sebagai salah satu prinsip fundamental bagi pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Mahfud mengaitkan prinsip Salus populi suprema lex dalam konteks penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Ia pun mencontohkan vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat saat ini memakan biaya cukup besar. Hal itu harus dilakukan untuk menyelamatkan rakyat.
Hal ini demi menekan penularan virus corona dan memulihkan ekonomi nasional. Per 17 Maret 2021 masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 mencapai 6,58 juta orang.
Dari angka total itu, lebih dari 1,8 juta orang telah menerima vaksin dosis kedua. Padahal jika kita bandingkan saja dengan India, kita masih kalah jauh dalam hal vaksinasi tersebut. Dilansir dari New York Times, India telah melakukan vaksinasi pada 32,94 juta penduduknya per 16 Maret 2021. India baru melakukan vaksinasi 3 hari setelah Indonesia melakukan vaksinasi pertama kali, tapi India malah lebih unggul.
Selain itu, dalam kesempatan ini pun Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memikirkan jumlah dan seberapa besar anggaran yang harus dikeluarkan demi vaksinasi.
“Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat,” ujar Mahfud.
Dengan pernyataan Mahfud yang mengatakan boleh melanggar hukum demi kepentingan dan keselamatan rakyat, sebenarnya kita pun berhak untuk sekedar bertanya kira-kira apalagi yang selama ini telah dilakukan pemerintah hingga melanggar hukum dengan mengatas namakan kepentingan dan keselamatan rakyat?
Jika kita tarik lurus pernyataan tersebut dengan segala realitas yang terjadi selama ini, rasanya jika saja pemerintah sebelumnya pernah melanggar hokum, pasti itu bukanlah demi keselamatan atau kepentingan rakyat.
Tengok saja korupsi bansos, KPK dilemahkan, omnibus law jalan terus, BPJS naik, terus ini semua untuk siapa? Demi kepentingan rakyat juga? Terima kasih lho pak.