SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini, Sabtu (6/3) adalah hari terakhir dibukanya pedaftaran bakal calon kepala desa yang akan tampil dalam kompetisi pemilahan serentak di 219 desa, Sabtu (10/4) mendatang. Karena itu Presidium Dewan Kota Pati memandang perlu mengingatkan sejak dini, utamanya kepada para panitia penyelenggara pemilihan tersebut.
Adapun upaya untuk mengingatkan tersebut, papar satu personel Presidium Dewan Kota itu, Pramudya, tak lain meminta panitia agar benar-benar mencermati dan memahami semua bunyi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 88 Tahun 2021. Selain itu, panitia juga perlu ekstra hati-hati, utamanya berkait dengan proses verifikasi kelengkapan persyaratan masing-masing bakal calon.
Apalagi, selesai ditutupnya pendaftaran bakal calon paling lambat pukul 00:00 WIB hari ini, maka tahapan berikutnya tentu panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan bakal calon untuk menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon. ”Khusus yang disebut terakhir, jika tidak salah tahapannya dijadwalkan, Sabtu (20/3) mendatang,” ujarnya.
Mulai dari tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan, untuk penetapan bakal calon menjadi calon inilah, lanjut dia, biasanya persoalan dan perselisihan pilkades berlangsung. Salah satu faktor penyebab di ataranya adalah keabsahan ijazah calon Kades, dan atau juga persyaratan lain yang mungkin saja dianggap bertentangan dengan Perbup atau peraturan perundang-undangan di atasnya.
Akan tetapi, jika mencermati penjelasan Camat Pati, Drs Didik Rusdiartono, maka jelas bahwa untuk gugatan sengketa Pilkades hanya bisa dilakukan terhadap materi permsalahan sesuai tahapan. Hal tersebut memang diatur dalam Perbup 88 Tahun 2021 Pasal 14, ayat (3), sehingga gugatan sengketa itu tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang sudah dijadwalkan.
Terlepas dari hal itu, pihaknya masih tetap mencermati dan mewaspadai hal yang berkait dengan biaya Pilkades yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Dari pengamatan Dewan Kota ada berbagai bentuk pensiasatan sumbangan dari pihak ketiga itu, sehingga panitian juga perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari.
Karena itu, untuk meminimalisir permasalahan yang besar kemungkinan bisa terjadi, maka di sini tetap menunggu kiprah dan tegasnya pelaksanaan pengawasan. ”Sipa lagi yang berperan dalam hak ini, tak lain adalah Panwascam Pilkades, perannya harus benar-benar difungsikan secara maksimal dalam setiap tahapan,” tandas Pramudya.